Polres Bondowoso Ungkap Lima Perkara Pidana, Korban Diantaranya Anak dan Penyandang Disabilitas
- account_circle Ilham
- calendar_month 57 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Komferensi Pers Polres Bondowoso
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BONDOWOSO – Temporatur.com
Polres Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal Umum mengungkap lima perkara tindak pidana yang ditangani sepanjang September 2026.
Pengungkapan tersebut mencakup sejumlah kasus dengan karakteristik berbeda, termasuk perkara kekerasan seksual, penganiayaan, serta penipuan dengan modus penggandaan uang.
Dari lima perkara yang berhasil diungkap, beberapa di antaranya melibatkan kelompok rentan sebagai korban, seperti anak di bawah umur dan penyandang disabilitas. Bahkan, terdapat perkara yang diduga dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban, termasuk orang tua tiri.
Kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang melibatkan kelompok rentan tersebut. Proses penanganan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan perlindungan korban serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Selain perkara kekerasan seksual, Satreskrim Umum Polres Bondowoso juga menangani kasus penganiayaan. Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dan mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, dalam kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, korban diduga mengalami kerugian setelah menyerahkan sejumlah uang maupun barang berharga kepada pelaku.
Pelaku sebelumnya menjanjikan keuntungan atau penggandaan uang dalam jumlah besar.
Polres Bondowoso menegaskan bahwa pengungkapan lima perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Dalam kegiatan press release, pihak kepolisian menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bondowoso, khususnya tindak pidana yang menyasar kelompok rentan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian disampaikan dalam press release
Polres Bondowoso juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan, terutama penipuan yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan praktik penggandaan uang maupun keuntungan yang tidak masuk akal.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana agar segera melapor kepada pihak berwenang. Laporan masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian melakukan penanganan dan penegakan hukum.
Pengungkapan lima perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bondowoso dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban.
(Il/Red)
- Penulis: Ilham
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar