Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Daerah » Tindakan Tegas Dibutuhkan untuk Mengatasi Intoleransi di Indonesia”

Tindakan Tegas Dibutuhkan untuk Mengatasi Intoleransi di Indonesia”

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Temporatur.com

Bekasi, 28 Juli 2025 – Kasus intoleransi di Indonesia kembali mencuat setelah aksi pelarangan ibadah di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, pada Minggu, 27 Juli 2025. Peristiwa ini terekam dalam video yang beredar luas melalui grup WhatsApp dan media sosial, menunjukkan bahwa sikap intoleransi masih mengakar di berbagai sudut negeri dan mengancam keutuhan bangsa.

Peristiwa ini bukanlah kejadian tunggal. Beberapa kasus intoleransi telah terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Contohnya, pada tahun 2024, terjadi kasus penutupan gereja di Bekasi, Jawa Barat, yang menimbulkan protes dari masyarakat. Selain itu, pada bulan Juni 2025, terjadi aksi intimidasi terhadap komunitas Ahmadiyah di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Menurut laporan SETARA Institute, sepanjang tahun 2023-2024, angka pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia mengalami tren peningkatan dengan total 477 peristiwa dan 731 tindakan. Kenaikan ini mengindikasikan bahwa praktik intoleransi di Indonesia masih menjadi persoalan mengkhawatirkan yang belum terselesaikan ¹.

Sebagai jurnalis senior dan penggiat sosial, Kefas Hervin Devananda, sangat prihatin dengan peristiwa ini. “Intoleransi adalah ancaman serius bagi keutuhan bangsa dan harus segera diatasi,” kata dia. Dalam konteks ini, falsafah Jawa yang mengatakan “Urip iku urup” dan falsafat Minahasa yang mengatakan “Mapalus” sangat relevan. Kita harus saling menghargai dan merayakan perbedaan untuk menciptakan bangsa yang besar dan bermartabat.

Negara harus hadir untuk menggaransi hak konstitusi setiap warga negara dan kelompok identitas untuk merayakan keberagamannya, termasuk menjalankan ibadahnya. Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap warga negara. Namun, dalam praktiknya, masih banyak kasus intoleransi yang terjadi di Indonesia.

Oleh karena itu, negara harus bertindak tegas dalam menghadapi tindakan intoleransi dan menggaransi hak-hak warga negara. Tindakan tegas dan komprehensif harus diambil untuk mengatasi intoleransi dan menjaga kebhinekaan bangsa.

Peliput: Irwan Simanjuntak.

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Lumpur ke Iman: TMMD Ke-126 Satukan Langkah di Tanah Wangunjaya

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    CIANJUR – Semangat TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-126 Tahun Anggaran 2025 Kodim 0608/Cianjur terus membara di Desa Wangunjaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Selasa, 21 Oktober 2025. Satuan Tugas (Satgas) TMMD bersama warga setempat bahu-membahu dalam kegiatan gotong royong perehaban masjid di desa tersebut. ​Sasaran non-fisik yang fokus pada pembangunan spiritual dan fasilitas umum ini […]

  • Indonesia Diam-Diam Jadi Mesin Pertumbuhan Kripto di Asia Pasifik, Nomor 2 Tertinggi!

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Indonesia Diam-Diam Jadi Mesin Pertumbuhan Kripto di Asia Pasifik, Nomor 2 Tertinggi!

  • Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Pencurian dalam TO Ops Sikat II Musi 2025

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Pencurian dalam TO Ops Sikat II Musi 2025

  • Kembali Terpantau Titik Hotspot Karhutla Diwilayah Hukum Polsek Talang Ubi

    • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PALI – Sumatera Selatan Temporatur.com Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Seluas 4 Hektar Kembali terjadi Didesa Sukamaju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (16/10/2023) sekira pukul 17.35 wib Diketahui karhutla tersebut Hasil Pantauan Titik hotspot melalui satelit lancang kuning/ Songket / NOAA20 / Lapan udara Di wilayah hukum Polsek Talang Ubi […]

  • Pemkab Tapanuli Utara Tetapkan Data BNBA Penerima Bantuan Rumah Rusak

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    TAPUT – Temporatur.com |Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara memfinalkan data By Name By Address (BNBA) kerusakan rumah terdampak bencana hidrometeorologi 2025 dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si, di Aula Martua Kantor Bupati, Tarutung, Kamis (29/1/2026). Rapat dihadiri Direktur Sistem Penanggulangan Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus […]

  • “Membasuh Kaki, Menghayati Kasih”

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Kota Bogor, Temporatur.com, 18 April 2025 – Hari ini Semua Umat Nasrani diseluruh Dunia maupun di Indonesia melaksanakan Ibadah memperingati Jum’at Agung, demikian kami umat Tuhan yang beribadah di Gereja Pantekosta Isa Almasih Indonesia [GPIAI] Jemaat Filadelfia Bogor, rangkaian Ibadah saya ikuti dari awal sampai pertengahannya, seperti tahun – tahun lalu yang biasa dilakukan setelah […]

expand_less