Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024 di Kecamatan Karangbahagia

Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024 di Kecamatan Karangbahagia

Kabupaten Bekasi – Temporatur.com

Bawaslu kabupaten Bekasi memberikan pengertian tentang kampanye pemilihan umum tahun 2024 kepada Panwaslu Kecamatan Karangbahagia yang digelar di Rumah Makan My Cafe Karangbahagia pada Rabu,31/01/2024.

Komisioner Bawaslu Ahyar Firmansyahh dari Divisi Hukum dan sengketa Pemilu sebagai narasumber dalam menyampaikan materi saat diwawancarai awak media terkait pengertian tentang kampanye Ahyar menjelaskandalam rapat koordinasi tersebut “inikan tahapan yang sudah berjalan, tahapan kampanye di tahun 2024 , kususnya kecamatan Karangbhagia, kita mengundang Panwaslu Kelurahan Desa ( PKD ) sekecamatan Karang Bahagia bahwa tahapan sedang masih Raning tahapan kampanye kurang lebih 10 hari atau 2 Minggu unisural 14 Pebruari 2024, kata Ahyar Firmansyah kepada para awak media.Rabu (31/01/2024).

Lanjut Ahyar Firmansyah menuturkan, “makanya teman — teman Panwaslu Kelurahan/ Desa ( PKD ) untuk terkait metode PKD terkait hari tenang tanggal 10 Februari, alat peraga Kampanye ( APK ) tidak sesuai dipasang, perbedaan antara penertiban dan pembersihan kalau pembersihan harus dihabiskan APK dan kalau penertiban alat peraga Kampanye ( APK ) masuk tahapan kampanye ada unsur pelanggaran , alat peraga yang tidak sesuai dipasang harus diregulasi dan itu harus koordinasi stakeholder atau ke Sat POL PP dan PPK apa yang tidak sesuai dipasang yang dilarang”, terangnya.

“Harapan saya, sambung Ahyar khususnya di kecamatan Karangbahagia dapat besenergi Stapcordes dengan Muspika Kecamatan Karangbahagia koordinasi terkait dengan persiapan pembersihan Alat Peraga Kampanye ( APK ) nanti, dan kerja sama Panwaslu sama Sat Pol PP dengan tahapan berjalan, tukasnya

Sementara itu panitia Panwaslu kecamatan Karangbahagia, Riki Andriansyah mengatakan, bahwa pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruari 2024 Panwaslu Kecamatan Karangbahagia intens berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) perihal persiapan logistik pemilu koordinasi ini menjadi penting dalam rangka untuk memastikan pengaduan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya agar sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) no 14 tahun 2023, ujarnya.

Bacaan Lainnya

Lanjut Riki Andriansyah menjelaskan terkait potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelengkapan pada pengaduan logistik pemilu dan pendistribusian pada pemilu tahun 2024 ,”Panwaslu merujuk pada surat edaran no 49 tahun 2023 . Dalam surat edaran tersebut dijelaskan identifikasi potensi yaitu, Pendistribusian logistik pemilu yang tidak tepat jumlah, tidak tepat kualitas , tidak tepat waktu, tidak tepat tujuan dan tidak terjamin penanganannya,” tutup ketua Panwaslu Riki Andriansyah.(**)

Reporter : Asun Nirwanto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *