Pasca Digeledah KPK, Bappenda Kabupaten Bogor Sibuk Alokasikan Anggaran Publikasi Pencitraan Media
- account_circle Redaksi
- calendar_month 42 menit yang lalu
- print Cetak

Foto : Dok/Ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
CIBINONG, TEMPORATUR.COM
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor masih berada dalam pusaran badai hukum setelah rentetan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya di sejumlah dinas vital daerah.
Kendati penyelidikan berjalan intensif pada 09 September 2026, dari rentetan pengusutan bermula dari kabar operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2026 yang kemudian diluruskan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Sehari setelahnya, pada 21 Agustus 2026, KPK mengakui telah mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp1,5 miliar dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Bogor.
Puncak rangkaian tindakan penyidik terjadi pada Kamis (27/08/26), ketika tim KPK menggeledah kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan BKPSDM terkait dugaan pemotongan upah petugas pungut.
Penggeledahan dilanjutkan ke Kantor Dinas Pendidikan pada Jumat (28/08/26) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Tidak berhenti sampai di situ, giliran Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menggebrak Kabupaten Bogor pada Rabu (09/09/26).
Dipimpin Kasubdit Harda AKBP D.K. Zendrato, tim menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I serta dua lokasi di Cibinong dan Bojonggede terkait dugaan mafia tanah program PTSL tahun 2019 yang mencakup 10 ribu bidang tanah.
Sejumlah dokumen, perangkat elektronik, dan perlengkapan kantor disita, meskipun pelayanan administrasi kepada warga dipastikan tetap berjalan normal.
Namun, di tengah sengkarut hukum yang belum menemui titik terang ini, Bappenda Kabupaten Bogor justru mengambil langkah yang memicu polemik dan kecurigaan baru.
Alih-alih fokus melakukan pembenahan internal tata kelola keuangan pasca-digeledah, instansi pemungut pajak daerah tersebut malah diketahui nekat mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar untuk membiayai proyek publikasi kinerja ke sejumlah media massa.
Langkah instansi memborong slot pemberitaan di media luar ini langsung memanen gelombang kritik tajam dari para aktivis anti-korupsi dan pengamat kebijakan publik.
Menanggapi hal tersebut Pengamat kebijakan publik dan hukum Ferdian Bolon buka suara. “Pasca penyelidikan dugaan korupsi belum lama ini, alokasi dana untuk publikasi kinerja berisiko hanya menjadi upaya pencitraan untuk menutupi bayang‑bayang kasus yang sedang diselidiki,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sebaiknya anggaran yang dialokasikan untuk publikasi dialihkan untuk peningkatan pengawasan internal atau perbaiki sistem pengelolaan pendapatan daerah yang saat ini sedang diperiksa pihak penegak hukum.
“Masyarakat belum membutuhkan iklan kinerja, masyarakat butuh kepastian hasil penyelidikan dan perbaikan sistem,” ujarnya.
Kebijakan kehumasan Prolap media ini dinilai sarat akan motif terselubung dan dicurigai sebagai upaya “pencucian nama baik” demi menutupi borok korupsi yang tengah disidik.
Alokasi anggaran tersebut dianggap tidak peka terhadap krisis moral yang sedang melanda internal kedinasan mereka.
Para kritikus secara lantang mempertanyakan urgensi dan etika dari pemanfaatan uang rakyat di saat performa lembaga tersebut sedang berada di titik nadir akibat dugaan pemotongan upah pungut.
Upaya Bappenda Kabupaten Bogor menampilkan citra keberhasilan di lembar-lembar berita media dinilai kontradiktif, mengingat barang bukti uang miliaran rupiah baru saja disita dari lingkungan kerja mereka oleh penyidik Gedung Merah Putih.
Publik dan para jurnalis independen di Kabupaten Bogor kini mendesak transparansi penuh atas penggunaan dana publikasi tersebut agar tidak disalahgunakan untuk meredam daya kritis pers.
Di tengah sorotan pengamat hukum, masyarakat menuntut adanya reformasi birokrasi yang nyata dan konkret di tubuh Bappenda, bukan sekadar kosmetik pencitraan berbasis anggaran daerah yang dipaksakan tayang di tengah badai korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, namun sampai saat ini belum ada tanggapan resmi yang disampaikan kepada awak media.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar