Warga Melayangkan Surat Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua BPD Karangsambung
Kabupaten Bekasi – Temporatur.com
Warga Desa Karangsambung kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi telah menyampaikan Surat Pernyataan Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua BPD Karangsambung, Salip Saepulloh, SE.
Surat tersebut dilayangkan perwakilan warga di kantor BPD Karangsambung dan diterima langsung oleh anggota BPD Karangsambung Daes Mista pada Selasa, 22 Juli 2025.
R.H Gondam Marwoto S.E salah satu Tokoh Masyarakat desa Karangsambung menyampaikan bahwa surat somasi tersebut didasarkan pada dua alasan utama:
Dasar Mosi Tidak Percaya
1. Penyalahgunaan wewenang : Ketua BPD dianggap telah bertindak di luar batas kewenangannya, termasuk penyelenggaraan musyawarah desa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih secara sepihak.
2. Membuat kegaduhan di tengah masyarakat : Kebijakan dan tindakan Ketua BPD yang tidak transparan dan semena-mena menimbulkan perpecahan dan ketidakpercayaan masyarakat.
Tuntutan dan Dasar Hukum
Tuntutan : Memberhentikan Ketua BPD Karangsambung dari keanggotaannya di BPD.
Dasar hukum :
– UU No. 6/2014 tentang Desa.
– Permendagri No. 110/2016 tentang BPD.
– Perbup No. 6/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan BPD.
“Mosi ini dibuat sebagai bentuk kedaulatan rakyat desa untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, pungkas Gandom Marwoto.
Sementar itu ketua BPD Karangsambung Salip Saepulloh saat dimintai tanggapannya terkait dirinya di somasi akan menyikapi hal tersebut.
“Siap Bang kami sikapi dulu ya, nanti dikabari lagi”, Terima kasih, tulus ya, melalui pesan whatsapp nya.**
(Red/SS).















