Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Dugaan Jual Beli Palsu dan Penyerobotan Lahan Warga oleh PT MHP Terkuak di PN Lahat

Dugaan Jual Beli Palsu dan Penyerobotan Lahan Warga oleh PT MHP Terkuak di PN Lahat

  • account_circle Juharsyah
  • calendar_month 29 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dugaan Jual Beli Palsu dan Penyerobotan Lahan Warga oleh PT MHP Terkuak di PN Lahat

LAHAT, – TEMPORATUR.COM ||Fakta mengejutkan terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh PT Musi Hutan Persada (MHP) terkuak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Rabu (23/9/2026).

Perusahaan tersebut diduga kuat telah mengklaim dan menguasai tanah warga yang berada di luar lokasi perizinan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2022 lalu.

 

Tak hanya itu, klaim sepihak tersebut diduga mulus berkat adanya surat jual beli palsu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di persidangan, dugaan rekayasa ini diperkuat oleh pengakuan dari Tergugat II, III, dan IV, yakni Kusairi, Idi Lukman, dan Depi Satriani. Dalam poin-poin kesepakatan surat perdamaian yang ditandatangani pada 15 September 2026, mereka mengakui adanya ketidakberesan dalam proses administrasi lahan tersebut.
Kejanggalan fatal makin terlihat dari kesaksian para saksi yang tercantum dalam surat jual beli objek tanah tersebut. Para saksi secara terbuka menyatakan bahwa mereka sebenarnya tidak pernah melihat langsung pemilik tanah sah, Hartoyo, menandatangani surat jual beli dokumen tersebut.

Mereka mengaku hanya diminta membubuhkan tanda tangan sebagai saksi oleh pihak PT MHP melalui oknum pegawai berinisial TD dan WM. Di sisi lain, Hartoyo selaku pemilik tanah yang sah menegaskan secara tegas bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menandatangani surat jual beli dengan pihak perusahaan.

Merespons fakta persidangan yang benderang ini, Kantor Hukum Poeyank selaku kuasa hukum warga angkat bicara. Pihaknya meminta Bupati Lahat beserta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan memproses dan menindaklanjuti pelanggaran perizinan serius yang dilakukan oleh PT MHP.

Selain menuntut tindakan hukum di tingkat daerah, Kantor Hukum Poeyank juga menegaskan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Menteri LHK untuk meninjau ulang sekaligus mencabut izin operasional PT Musi Hutan Persada yang terbukti menabrak aturan dan merugikan hak-hak adat masyarakat setempat.

(Juharsyah)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less