Tanggapan Mahfud MD Vonis Hakim Terhadap Tom Lembong “Salah”
Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, menilai vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) adalah salah.
Mahfud sebelumnya menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan sudah memenuhi dua unsur hukum, yaitu keuntungan yang diperoleh secara tidak wajar dan pelanggaran hukum yang jelas, meskipun tidak ada bukti aliran dana yang diterima oleh Tom Lembong.
Namun, setelah mengikuti proses persidangan, Mahfud menilai hakim telah melakukan kesalahan dengan menjatuhkan hukuman pidana terhadap Tom Lembong.
Menurut Mahfud dalam jalannya proses persidangan dirinya tidak menemukan niat jahat atau mensrea nya dalam perbuatan Tom Lembong
“Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis itu salah, kata Mahfud, Selasa (22/07/2025).
‘Untuk menghukum seseorang, selain actus reus ( perbuatan pidana) ,masih harus ada mens rea atau niat jahat, dalam konteks vonis Tom Lembong ini,ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat, kata Mahfud MD, dikutip dari kompas.com.
(Red)















