Pledoi Rahmat Atong di Sidang Kasus Tuper DPRD Bekasi Diwarnai Isak Tangis
- account_circle Suryo
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Suasana haru mewarnai persidangan perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (7/10/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pledoi Rahmat Atong di Sidang Kasus Tuper DPRD Bekasi Diwarnai Isak Tangis
BANDUNG — TEMPORATUR.COM
Suasana haru mewarnai persidangan perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (7/10/2026).
Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2.6 tahun penjarabdan denda Rp. 500 Juta.
Dalam sidang pledoi Terdakwa Rahmat Atong menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara pribadi di hadapan Majelis Hakim. Penyampaian pembelaan tersebut berlangsung emosional hingga diwarnai isak tangis keluarga dan kerabat yang hadir di ruang persidangan.
Dengan suara terbata-bata, Rahmat Atong mengungkapkan perjalanan pengabdiannya selama 29 tahun sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia juga menyebut sejumlah penghargaan yang pernah diterimanya selama menjalankan tugas sebagai ASN.
Dalam pembelaannya, Rahmat Atong menegaskan bahwa dalam perkara Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, dirinya hanya menjalankan fungsi administratif sebagai Sekretaris DPRD.
Ia menyatakan pelaksanaan tugas tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 196 Tahun 2022.
Menurut Rahmat Atong, sebagai pejabat yang menjalankan fungsi administrasi, dirinya berkewajiban melaksanakan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan tugasnya.
“Majelis Hakim yang mulia, saya hanya mata rantai awal saja dalam perjalanan penerapan tunjangan Tuper ini. Saya bukan penentu keputusan, saya hanya menjalankan teknis sebagai Sekretaris Dewan,” ujar Rahmat Atong dalam pledoinya.
Rahmat Atong juga membantah menerima aliran dana dari tunjangan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran tunjangan anggota DPRD dilakukan melalui transfer langsung kepada masing-masing anggota DPRD.
“Saya tidak menerima aliran dana satu rupiah pun ke rekening pribadi saya. Tunjangan anggota DPRD ditransfer langsung ke anggota DPRD masing-masing,” katanya.
Ia kemudian menyinggung tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta dirinya membayar denda sebesar Rp500 juta.
Rahmat Atong mempertanyakan dasar dirinya harus membayar denda tersebut apabila dirinya mengaku tidak pernah menerima uang dari perkara yang didakwakan kepadanya.
“Dengan tuntutan dari JPU serta membayar denda Rp500 juta, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun. Saya harus membayarnya, dari mana saya, Pak Hakim?” ucapnya dengan suara bergetar.
Suasana ruang sidang semakin emosional ketika keluarga dan kerabat Rahmat Atong turut menangis mendengarkan pembelaan tersebut.
Di akhir pledoinya, Rahmat Atong memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan seluruh uraian pembelaannya serta menjatuhkan putusan yang membebaskannya dari seluruh tuntutan JPU.
“Pada akhirnya saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membebaskan saya dari segala tuntutan,” demikian permohonan Rahmat Atong.
(SS)
- Penulis: Suryo
- Editor: Sudarmo
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar