Bekasi – Jabar || Temporatur.com
Bawaslu Kabupaten Bekasi memberikan peringatan kepada para calon peserta Pemilu 2024 agar tidak sembarangan memasang Alat Peraga Kampanyebb (APK) diberbagai tempat. Ada beberapa tempat yang tidak diizinkan untuk dipasangi APK Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menjelaskan bahwa bahan kampanye tidak diperbolehkan ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan seperti sekolah atau perguruan tinggi. Selain itu, bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta area taman dan pohon-pohon, ujarnya, Rabu (23/08/2023).
Lanjut Akbar mengatakann, bahwa Bawaslu juga menghimbau agar tetap menjaga keindahan tata kota dan ketertiban umum, sehingga tidak sembarangan menempatkan APK tersebut. Jika terjadi pelanggaran di lapangan, Bawaslu akan memberikan himbauan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Bekasi melalui Satpol PP untuk menertibkannya.
“Namun, terkait banyaknya APK yang tersebar di berbagai tempat, Bawaslu Kabupaten Bekasi tidak dapat melarang pemasangannya. Hal ini dikarenakan tahapan kampanye Pemilu 2024, sesuai PKPU No. 3 Tahun 2022, akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, ungkapnya.
Akbar juga menjelaskan bahwa masa tahapan kampanye yang singkat hanya berlangsung selama 75 hari, sehingga saat ini pemasangan APK masih diperbolehkan sebagai bentuk sosialisasi. Saat ini masih dalam tahap Daftar Calon Sementara (DCS) dan belum menuju tahap Daftar Calon Tetap (DCT), tandasnya.
Informasi ini disampaikan dengan tujuan untuk memastikan bahwa para calon peserta Pemilu memahami batasan dan ketentuan terkait pemasangan APK. Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan tata kota tetap indah dan teratur, serta masyarakat dapat menjalani proses Pemilu dengan aman dan damai. (SS)















