Surabaya -Pemusnahan barang milik negara berupa rokok ilegal hasil penindakan periode Januari sampai Mei 2025, dilakukan secarah simbolis di halaman Balai Kota Surabaya, oleh Pemerintah Kota Surabaya bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya, Pabean B, Sidoarjo
Rabu (20/8/2025) dan dilanjutkan di PT Putra Restu Ibu Abadi Mojokerto dengan cara dibakar supaya tak bernilai lagi dan supaya tidak membahayakan lagi.
Sebanyak 11.192.740 batang rokok ilegal yang senilai mencapai Rp16,6 miliar yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp10,8 miliar ini dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara.
Kepala Keamanan wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menegaskan pemusnahan ini jadi langkah penting dalam penegakan hukum dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Optimalisasi kegiatan di bidang penegakan hukum seperti kegiatan sosialisasi dan operasi bersama agar dilakukan sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT.saya sanagat mengapresiasi kepada seluruh pemerintah daerah atas kolaborasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Senada, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menambahkan pemusnahan ini sekaligus membuktikan peran Bea Cukai sebagai pelindung didunia usaha dan masyarakat. Selain di bidang penegakan hukum, optimalisasi DBHCHT juga dimanfaatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, terutama yang terdampak efek negatif industri hasil tembakau,” katanya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam sambutannya mengingatkan warga agar tidak tergiur keuntungan besar dan cepat dari bisnis ilegal. Usahakan jangan tergiur dengan ajakan semua bisnis ilegal apalagi yang seperti ini. Kalau ketangkap oleh Satpol PP, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum lainnya, maka akan merusak usaha yang telah dirintis bertahun-tahun lamanya katanya.
Bea Cukai Sidoarjo sebelumnya sudah melakukan serangkaian operasi di wilayah Surabaya, Mojokerto, dan Sidoarjo. Jenis pelanggaran yang ditemukan di antaranya rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, bekas pakai, Barang hasil penindakan tersebut kemudian disita juga dikenai sanksi administrasi, dan ditetapkan sebagai barang milik negara sebelum akhirnya dimusnahkan.















