Drs. Maman Badruzaman, MM Ditunjuk Plt Disnaker Kabupaten Bekasi  FKMB dan Petani Tambak Muaragembong Menaruh Harapan Besar 

Drs. Maman Badruzaman, MM Ditunjuk Plt Disnaker Kabupaten Bekasi  FKMB dan Petani Tambak Muaragembong Menaruh Harapan Besar 
Keterangan foto: Drs. Maman Badruzaman, MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi

Drs. Maman Badruzaman, MM Ditunjuk Plt Disnaker Kabupaten Bekasi  FKMB dan Petani Tambak Muaragembong Menaruh Harapan Besar 

Bekasi, – Media Temporatur.com

Keluarga Besar Forum Komunikasi Pemberdayaan Masyarakat Bekasi (FKPMB) bersama para petani tambak di wilayah pesisir Muaragembong menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas penunjukan Drs. Maman Badruzaman, MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi

Penunjukan ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dengan Nomor 800.1.3.1/3410-BKPSDM/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Bekasi, Ade Keswara Kunang, SH, pada tanggal 30 Juni 2025. Dalam surat tersebut, Drs. Maman Badruzaman yang saat ini menjabat sebagai Camat Kedungwaringin, diberikan amanat tambahan untuk menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi terhitung mulai 1 Juli 2025.

Ketua FKPMB,Erwin, menyatakan harapannya agar penugasan ini membawa angin segar bagi peningkatan kualitas layanan ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi, terutama dalam hal pembinaan dan pemberdayaan tenaga kerja di kawasan pesisir dan pedesaan.

“Kami percaya di bawah kepemimpinan Bapak Maman Badruzaman, Dinas Ketenagakerjaan bisa lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk para petani tambak yang selama ini berharap adanya pelatihan kerja dan pembukaan akses usaha baru,” ujar Ketua Erwin dalam pernyataannya.

Bacaan Lainnya

Para petani tambak di Muaragembong juga turut menyambut positif kabar ini. Mereka berharap ada sinergi antara program ketenagakerjaan dan pemberdayaan masyarakat pesisir, mengingat sektor perikanan dan budidaya tambak masih membutuhkan perhatian khusus pasca bencana rob yang melanda beberapa waktu lalu.

Surat penugasan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta berbagai peraturan pelaksana lainnya yang mengatur pola karier dan penunjukan pelaksana tugas dalam pemerintahan.

Masa jabatan sebagai Plt ini akan berlangsung paling lama tiga bulan, atau sampai ditetapkannya pejabat definitif.

Penugasan ini menjadi bukti kepercayaan pemerintah daerah terhadap integritas dan kinerja Drs. Maman Badruzaman. Warga Bekasi, khususnya dari kalangan masyarakat pemberdayaan dan petani tambak, berharap kepemimpinan beliau membawa manfaat nyata bagi kemajuan daerah.

(ER)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *