Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Daftar Siswa-siswi Baru di Sekolah MAN Purwakarta, Ditarif dan Biaya Dipatok

Daftar Siswa-siswi Baru di Sekolah MAN Purwakarta, Ditarif dan Biaya Dipatok

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Daftar  Siswa-siswi Baru di Sekolah MAN Purwakarta, Ditarif dan Biaya Dipatok

Purwakarta, || Temporatur.com

Ramainya unggahan di Facebook dengan tiga variasi uang masuk Sekolah di MAN (Madrasah Aliyah Negeri) Purwakarta sangat luar biasa.Tim Komunitas Wartawan Ciber Purwakarta (KWCP) menulusuri kebenaran,tersebut dan menyambangi langsung ke sekolah MAN Purwakarta pada Kamis 26/6/2025.

Sugara Humas MAN Purwakarta mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu adanya tarif biaya yang dipatok untuk siswa-siswi baru

“Kami tidak tau adanya dalam Anggaran yang sudah di patok dari Komite Sekolah, setelah selesai rapat terhadap orang tua kami di berikan notulennya ungkap Suara,Kamis, 26/06/2025.

“Hal tersebut belum kami bicarakan lagi karena masih sibuk,imbuh Sugara saat memberikan tanggapan kepada Tim Media KWCP.

Tidak lama kemudian Sugara menyuruh masuk Tim KWCP dan para wartawan keruang atas. terpantau Tim Meda, oknum yang bernama Firman selaku sekretaris Komite yang sedang berdebat dengan Orang tua murid baru.

Perdebatan tersebut terlihat panas,saat orang tua tersebut mengatakan bahwa,”saya siap membayar tapi buatkan secara tertulis dalam Permen berapa ?.. yang mengaturnya tegas orang tua tersebut.

Sedangkan Firmansyah Sekretaris Komite dengan acuan Peraturan Menteri Agama. Nomor 16 tahun 2020,ini bukan prodak Kemendiknas tapi Prodak Kemenag ungkap Firmansyah terhadap orang tua.

Ia melanjutkan kalau anda keberatan silahkan cari sekolah yang lain, cetus Firmansyah kepada orang tua tersebut.

Setelah selesai berdebat Firmansyah sekretaris Komite MAN Purwakarta menjelaskan bahwa hasil tiga variasi tersebut dari pihak Kepala Sekolah dan jajarannya,maka kami lah yang di suruh maju atau menyampaikan terhadap orang tua,

Keterangan foto: Dokumentasi Tim KWCP

Keterangan foto: Dokumentasi Tim KWCP

Sedangkan dalam rapat tersebut memang tidak di perbolehkan pihak sekolah mengikuti rapat tersebut kata Firmansyah

Dari hasil rapat tersebut baru kami serahkan ke pihak sekolah hasil keputusan.
Memang benar MAN Purwakarta mendapatkan Anggaran Rp.1.7 milliar karena tidak cukup untuk membayarkan gaji honor guru,perawatan AC, Operasional Sekolah,dan lain-lain di karenakan MAN Purwakarta membutuhkan anggaran Rp.2.2 milliar ucap Firmansyah

Makanya dari pihak Sekolah musyawarah bersama Komite untuk itulah keluar dari anggaran biaya tersebut,dari hasil biaya tersebut untuk gaji honor guru,Perawatan AC, untuk belanja Kendaraan operasional ungkap Firmansyah.

Ridho Ketua KWCP mempertanyakan kembali apakah hal tersebut ada keterlibatan dari pihak sekolah dalam penentuan biaya

Firmansyah menjawab hal tersebut kepala sekolah ada keterlibatan dan juga penentuan biaya ucap Firmansyah.

Terkait keputusan biaya untuk siswa-siswi baru, semuanya juga mengetahui, kalau mereka tidak mengetahui hal ini,dari mana angka naya bisa muncul tegas Firmansyah

Ridho Ketua KWCP menambahkan Pendidikan seharusnya menjadi hak setiap warga negara tanpa beban biaya yang memberatkan hal tersebut jelas melanggar peraturan pemerintah mengenai wajib belajar 12 tahun dimana pemerintah sudah menggelontorkan anggaran untuk dunia pendidikan tegasnya

Namun sayangnya, masih banyak sekolah yang melakukan pungutan di luar ketentuan resmi.

Pungutan sekolah yang tidak sesuai aturan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Baik kepala sekolah maupun pihak komite bisa dikenai sejumlah sanksi administratif.

Sanksi Pungutan Sekolah Negeri
Pada dasarnya, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah (sekolah negeri) bersumber dari dua hal, yaitu anggaran pendapatan dan belanja negara dan.atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dengan demikian, pemenuhan biaya pendidikan dalam sekolah negeri akan dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.

Jadi, sekolah pelaksana program wajib belajar ini dilarang untuk memungut biaya investasi serta biaya operasi dari peserta didik, orang tua, maupun walinya.

Larangan terkait pungutan sekolah negeri sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah.

Dalam pasal 9, dijelaskan bahwa sekolah yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan maka dapat dikenai sanksi administratif berupa :

Pembatalan pungutan.

Untuk kepala sekolah berupa :
Teguran tertulis ;
Mutasi ; atau
Sanksi administratif lain sesuai ketentuan kepegawaian bagi yang berstatus pegawai negeri sipil atau sesuai perjanjian kerja/kesepakatan kerja bersama bagi yang berstatus bukan pegawai negeri sipil.

Untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat berupa pencabutan izin penyelenggaraan.

Ketentuan Pungutan Sekolah yang Diselenggarakan Masyarakat/Swasta
Pungutan sekolah swasta diperbolehkan selama sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Ketentuan terkait dengan pungutan sekolah dalam aturan tersebut adalah:

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomi.

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

Komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Dalam hal ini, pungutan tidak termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemda, yaitu sekolah negeri.

Sampai berita ini diturunkan meja redaksi belum berhasil konfirmasi terhadap kepala sekolah

“Diminta pihak Aparat Penegak Hukum wilayah Purwakarta segera usut tuntas adanya Biaya masuk Sekolah, tegas Ridho.
(Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral, Periksa Kepala Sekolah Arogan Di SMP Negeri 1 Muara Enim, Beri Sanksi Yang Setimpal

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle Suryo S
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Muara Enim – Sumatera Selatan Temporatur.com SelanjutnyaDiduga Beda Pilihan Pilkades, Sejumlah RT dan RW di Sukamaju Tambelang Diberhentikan SepihakDiduga, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Muara Enim, Ipan Darmanto SPD.M S i, kerap lakukan pengancaman dan tindakan yang kurang menyenangkan terhadap guru guru die sekolahnya, yang beralamat di jalan SMB II Nomor 110 kelurahan […]

  • Memperingati Hari Bumi, KAI Dorong Tren ESG di Transportasi: Langkah Nyata untuk Menjaga Bumi

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle Suryo S
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Dalam rangka memperingati Hari Bumi 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menunjukkan langkah nyata terhadap prinsip keberlanjutan dengan menggelar acara bertajuk “Advancing ESG Trends in Transportation for a Better Planet”. Acara yang berlangsung pada Selasa (22/4) di Auditorium Kantor Pusat KAI, Bandung ini menjadi bagian dari agenda triwulanan Sustainability KAI dan menandai langkah konkret perusahaan […]

  • Keterangan foto : Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar pengarahan dan evaluasi kepada Kasatpel, mitra, serta yayasan, di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Jumat (6/2/2026)

    BGN Tekankan MBG Bukan Sekadar Bagi Makanan tapi Mesin Penggerak Ekonomi, Pemkab Samosir siap Mendukung

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Suryo S
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BGN Tekankan MBG Bukan Sekadar Bagi Makanan tapi Mesin Penggerak Ekonomi, Pemkab Samosir siap Mendukung

  • Lebih Ramah Lingkungan, Operasional LRT Jabodebek 100% Menggunakan Listrik

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Suryo S
    • visibility 4
    • 0Komentar

    LRT Jabodebek berkomitmen untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan dengan mengoperasikan seluruh sistemnya menggunakan listrik, yang membantu mengurangi emisi karbon. Sistem kelistrikan, yang terdiri dari Gardu Traksi dan Third Rail, dijaga melalui perawatan rutin yang dilakukan tim teknis setiap malam, mencakup pembersihan, pemeriksaan, serta penggantian suku cadang.

  • Danki TMMD 126 Tekankan Pentingnya Keluarga Sehat untuk Ketahanan Nasional

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Suryo S
    • visibility 2
    • 0Komentar

    CIANJUR – Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-126 Tahun Anggaran 2025 Kodim 0608/Cianjur sukses menggelar kegiatan Penyuluhan Keluarga Berencana dan Kesehatan (KB Kes). Kegiatan non-fisik ini dilaksanakan pada Sabtu, 1 November 2025, bertempat di Desa Wangunjaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur. Penyuluhan ini merupakan bagian integral dari program TMMD yang bertujuan untuk meningkatkan […]

  • Lepas Sambut Kapolres Metro Bekasi Berlangsung Khidmat, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Bekasi – Temporatur.com Acara lepas sambut Kapolres Metro Bekasi berlangsung khidmat dan penuh keakraban, bertempat di Aula Polres Metro Bekasi, 07/01/2026. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, pejabat utama Polres, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan. SelanjutnyaDiduga Beda Pilihan Pilkades, Sejumlah RT dan RW di Sukamaju Tambelang Diberhentikan SepihakDalam acara tersebut, dilakukan serah […]

expand_less