Diduga Beda Pilihan Pilkades, Sejumlah RT dan RW di Sukamaju Tambelang Diberhentikan Sepihak
- account_circle Suryo
- calendar_month 46 menit yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

Keterangan foto : Beberapa pengurus yang yang diberhentikan di antaranya adalah Ranta (Ketua RW), Raman (Ketua RT 02/05), dan Ambon (Ketua RT 02/07).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Diduga Beda Pilihan Pilkades, Sejumlah RT dan RW di Sukamaju Tambelang Diberhentikan Sepihak
Sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, diduga diberhentikan secara sepihak dari jabatannya.
Pemberhentian massal ini disinyalir kuat dipicu oleh perbedaan pilihan politik pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang lalu.Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses pencopotan tersebut dilakukan tanpa adanya konfirmasi maupun Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi dari pemerintah desa setempat.
Para pengurus lingkungan yang terdampak baru mengetahui posisi mereka digantikan oleh orang lain setelah status administrasi dan penyaluran program desa mendadak dialihkan.
Beberapa pengurus yang terdampak di antaranya adalah Ranta (Ketua RW), Raman (Ketua RT 02/05), dan Ambon (Ketua RT 02/07).
Raman mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui posisi jabatannya telah digantikan oleh warga lain bernama Iwan hanya melalui pesan singkat WhatsApp. Selama proses pergantian tersebut, pihak pemerintah desa sama sekali tidak memberikan surat tembusan maupun komunikasi langsung.
“Sama sekali tidak ada komunikasi atau surat resmi. Saya tahunya dari WA. Anak saya membaca pesan itu bahwa saya sudah diberhentikan. Teman-teman pengurus lain juga tidak tahu,” ujar Raman saat dikonfirmasi di lapangan, Minggu (30/8/2026).
Nasib serupa dialami oleh Ketua RT 02/07, Ambon. Dirinya mengaku baru mengetahui pergantian jabatan tersebut sekitar seminggu yang lalu dari laporan warga setempat.
Masalah mulai muncul ke permukaan saat penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras dialihkan ke rumah warga lain yang ditunjuk sebagai RT baru.
“Saya justru ditekan oleh warga. Mereka bertanya kenapa bantuan beras turunnya di rumah orang lain, bukan di rumah RT. Warga tidak tahu kalau saya sudah diganti, karena memang tidak ada surat pemberhentian resmi,” jelas Ambon.Para pengurus yang dicopot menduga kuat akar permasalahan ini berkaitan erat dengan urusan politik tingkat desa. Mereka dinilai tidak memilih calon yang dikehendaki oleh Kepala Desa yang saat ini menjabat. Atas ketidakjelasan status ini, mereka menuntut transparansi dari Pemerintah Desa Sukamaju dan mendesak dikeluarkannya SK pemberhentian resmi agar status administrasi tidak rancu di tingkat kecamatan maupun pemerintah daerah.Merespons peristiwa tersebut, Camat Tambelang, Cecep Supriyadi, menyatakan bahwa pihak kecamatan belum menerima laporan resmi dari pemerintah desa terkait pergantian pengurus lingkungan tersebut.”Sampai saat ini, kami belum menerima informasi terkait tersebut dari pemerintah desa,” tulis Cecep singkat melalui pesan WhatsApp, Minggu (30/8/2026).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sukamaju belum bisa dimintai keterangan karena telepon selulernya berada dalam kondisi tidak aktif.
*Sorotan Regulasi dan Atas Hukum*
Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara (LSM GANAS), Brian Sakti, menegaskan bahwa merujuk pada aturan hukum, RT dan RW dikategorikan sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Pengaturan mengenai LKD, termasuk pembentukan, tugas, dan pemberhentian pengurus RT/RW, diatur secara nasional melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Ketentuan teknis lebih rinci dijabarkan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi.
“Pemberhentian sepihak tanpa mekanisme musyawarah warga atau tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB),” kata Brian.
Menurutnya, kepala desa yang terbukti melakukan tindakan di luar kewenangan atau melanggar prosedur dapat dikenakan sanksi administratif oleh Bupati, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.”Pengurus RT/RW yang dirugikan juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan administratif atau menempuh jalur mediasi di tingkat kecamatan,” pungkasnya.
(SS/Red)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar