Madrawi Sebut Warga Dusun Polalang Jadi Alat Uji Coba Aturan Menara Telekomunikasi
- account_circle Faisol
- calendar_month 2 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

Madrawi warga Dusun Polalang Desa Gapura Sumenep
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Madrawi Sebut Warga Dusun Polalang Jadi Alat Uji Coba Aturan Menara Telekomunikasi
SUMENEP – Temporatur.com
Warga terdampak di Dusun Polalang, Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep merasa hanya menjadi alat uji coba terhadap aturan yang dibuat oleh pemerintah. Hal ini terkait dengan polemik pembangunan menara telekomunikasi (tower) di wilayah tersebut.
Perwakilan warga terdampak, Madrawi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses perizinan proyek tersebut.
Ia menjelaskan bahwa warga sebenarnya telah bergerak proaktif jauh sebelum pembangunan tower dimulai.
Warga mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep guna mempertanyakan keberadaan dan proses berkas perizinan.
Langkah ini bahkan dilakukan sebelum pihak Pemerintah Desa Gapura mengajukan berkas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke dinas terkait.
“Saya sudah merasa puas dengan pernyataan Kepala Dinas Perizinan saat itu, bahwa belum ada berkas usulan terkait pembangunan tower di Dusun Polalang,” ujar Madrawi, Selasa 1/9/2026
Namun, kekecewaan warga muncul setelah proyek pembangunan mulai berjalan di lapangan. Secara tiba-tiba, muncul informasi bahwa izin PBG untuk pembangunan menara telekomunikasi tersebut ternyata sudah resmi diterbitkan.
Perubahan situasi ini dinilai membingungkan dan membuat warga mempertanyakan kredibilitas proses yang berjalan.
“Kami datang lebih awal untuk memastikan prosesnya. Karena saat itu kami mendapatkan penjelasan bahwa belum ada berkas usulan. Maka ketika kemudian diketahui PBG sudah terbit, tentu kami mempertanyakan bagaimana prosesnya dan apa dasar penerbitannya,” ungkapnya.
Madrawi menegaskan bahwa polemik ini bukan sekadar masalah penolakan terhadap fisik bangunan menara. Masalah utama yang disoroti warga adalah transparansi pihak birokrasi dalam menerbitkan izin, serta kejelasan perlindungan hak bagi masyarakat yang tinggal di sekitar area terdampak.
Warga mendesak pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka mengenai dokumen dasar penerbitan PBG tersebut.
Aspirasi warga ini mendapat perhatian dari aktivis senior Lembaga Sumenep Perlu Reformasi (SUPER), Ach. Zaini.
Pegiat sosial tersebut mengapresiasi keberanian warga Dusun Polalang dalam menyuarakan hak mereka.
Zaini juga meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pembangunan tower ini dan menekankan pentingnya kontrol sosial dari masyarakat.
“Keberanian masyarakat dalam mempertanyakan kebijakan pemerintah merupakan bagian dari kontrol sosial. Kami berharap pemerintah tidak mengabaikan aspirasi warga yang merasa terdampak,” pungkas Zaini.
(Faisol)
- Penulis: Faisol
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/

Saat ini belum ada komentar