Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Judi Modus Gelanggang Permainan (Galper) Makin Marak, Masyarakat Minta Polisi Bertindak

Judi Modus Gelanggang Permainan (Galper) Makin Marak, Masyarakat Minta Polisi Bertindak

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Judi Modus Gelanggang Permainan (Galper) Makin Marak, Masyarakat Minta Polisi Bertindak

Riau – Temporatur.com

Perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) di Riau makin meresahkan masyarakat. Banyak keluarga yang hancur karena perjudian ini, dan diduga kuat permainan sudah diatur sehingga pemain selalu kalah.

Tim investigasi media menemukan beberapa titik lokasi Judi Garpel,pada 5 Mei 2025.

Lokasi Perjudian Gelper di Riau:

-Wilayah Polres Rohul: Kota Pasir Pengarayan dan beberapa kecamatan
– Kampar*l: Dekat SPG Gelombang, Suram, Kota Garo, Tapung Hulu, Tapung Hilir
– Pelalawan: Kota Kerinci, Wilayah Sorek, dan beberapa tempat lainnya
– Siak: Kandis, Pasar Minggu, Minas, dan beberapa tempat lainnya
– Rohil: Bagan Siapi-Api, Balam, Bagan Batu

Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, telah menyatakan larangan tegas terhadap perjudian di Riau. Namun, praktik perjudian Gelper masih saja marak dan aparat penegak hukum sepertinya tidak menyentuh para pelaku. Beberapa LSM telah meminta Kapolda Riau untuk menindak tegas perjudian Gelper ¹.

Hukuman bagi Penyelenggara Perjudian:

Penyelenggara perjudian dapat diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun berdasarkan Pasal 481 KUHP. Pasal ini memberikan sanksi yang lebih berat bagi pengusaha yang menjadi penyelenggara perjudian. *

(SS/Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less