Usup Supriatna Resmi Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029

Usup Supriatna Resmi Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029
Keterangan foto; Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha, Usup Supriatna dan Budi MM. (Ft istimewa)

Usup Supriatna Resmi Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029

Bekasi – Temporatur.com

Usup Supriatna dilantik sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi masa jabatan 2024 -2029, pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri  Cikarang  dihadiri oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja , pimpinan DPRD , anggota DPRad ,Sekda,  unsur  Forkopimda dan para Perangkat daerah,yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis, 17 April 2025.

Selain pelantikan, Rapat Paripurna tersebut juga menetapkan dua agenda penting, yakni persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD mengenai Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi Tahun 2025–2029.

Dalam sambutannya, Bupati Bekasi menyampaikan bahwa materi Raperda Pengelolaan Sampah telah melalui proses konsultasi, sinkronisasi, dan harmonisasi bersama kementerian, provinsi, serta lembaga terkait. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD menyetujui untuk menetapkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.

“Kami menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Komisi III, perangkat daerah, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, serta Biro Hukum Provinsi Jawa Barat atas kontribusinya,” ujar Bupati.

Bacaan Lainnya

Ia juga menegaskan bahwa pembentukan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan dasar hukum yang kuat, kejelasan tanggung jawab, dan partisipasi masyarakat serta dunia usaha, diharapkan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

 

Terkait Rancangan Awal RPJMD 2025-2029, Bupati menjelaskan bahwa dokumen ini disusun dengan pendekatan holistik-tematik, integratif, dan terukur, untuk menjawab tantangan pembangunan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

 

Visi pembangunan yang menjadi arah utama Kabupaten Bekasi adalah “Mewujudkan Kabupaten Bekasi yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, menuju Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju, dan Sejahtera.”

 

“RPJMD ini adalah fondasi untuk membangun masa depan Kabupaten Bekasi yang lebih maju dan sejahtera. Melalui RPJMD 2025–2029 yang sesuai dengan visi misi, kami ingin membawa perubahan nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” katanya.

Dari hasil perumusan bersama, ditetapkan 6 tujuan dan 13 sasaran pembangunan jangka menengah, yang seluruhnya berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Bupati juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam proses penyusunan RPJMD, dengan target penandatanganan Nota Kesepakatan paling lambat 11 Juli 2025, serta penetapan Perda RPJMD paling lambat 20 Agustus 2025.

“Keberhasilan RPJMD bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan partisipasi aktif masyarakat. Nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi cita-cita kita bersama menuju Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju, dan Sejahtera,” tegas Bupati.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Bekasi menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan, koreksi, dan pandangan dari fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pengelolaan Sampah maupun Rancangan Awal RPJMD. Semua proses tersebut merupakan bagian dari demokrasi yang menjadi dasar keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Bekasi. **

(SS/!Red)

 

Sumber : Prokopim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *