Darurat Penegakan Perda’ Karaoke Thamrin dan Jababeka Diduga Jadi Sarang Obat Golongan G

Darurat Penegakan Perda’ Karaoke Thamrin dan Jababeka Diduga Jadi Sarang Obat Golongan G
Keterangan: Diskusi Forum Muda Progresif Bekasi Raya

Darurat Penegakan Perda’ Karaoke Thamrin dan Jababeka Diduga Jadi Sarang Obat Golongan G

Bekasi – Temporatur.com

Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan kian mengkhawatirkan. Beberapa outlet hiburan malam, terutama yang berkedok karaoke, di kawasan strategis seperti Jalan MH Thamrin, Lippo Cikarang, dan area Jababeka, dilaporkan masih beroperasi secara masif dan bahkan diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang.

Perda 3/2016 secara tegas melarang jenis usaha seperti diskotek, kelab malam, bar, PUB, dan panti pijat. Namun, tempat-tempat karaoke yang masih beroperasi, seringkali ditengarai menyelenggarakan kegiatan yang jauh menyimpang dari izin usaha yang dimiliki, termasuk praktik yang bertentangan dengan norma asusila dan hukum pidana.

Fokus Pelanggaran di Thamrin dan Jababeka.Lokasi-lokasi yang menjadi sorotan utama berada di pusat-pusat keramaian dan bisnis. Keberadaan THM di kawasan Thamrin dan Jababeka yang notabene adalah zona industri dan komersial internasional, dinilai semakin merusak citra Kabupaten Bekasi.

“Kami mendapatkan banyak laporan, khususnya terkait THM di area Thamrin dan Jababeka Cikarang. Mereka bukan hanya melanggar jam operasional atau Perda Kepariwisataan, tapi sudah masuk ke ranah pidana,” ungkap Reza Maulana, Ketua Forum Muda Progresif Bekasi Raya, dalam keterangan persnya hari ini.

Bacaan Lainnya

Dugaan Peredaran Obat Golongan G
Reza Maulana secara tegas menduga bahwa tempat-tempat hiburan malam tersebut diduga kuat menjadi lokasi empuk bagi transaksi dan peredaran narkotika.

“Informasi yang kami himpun dari masyarakat, di beberapa THM tersebut diduga marak terjadi peredaran obat-obatan golongan G. Ini sangat berbahaya, apalagi sebagian besar pengunjungnya adalah anak muda atau pekerja yang seharusnya produktif. THM ini sudah menjadi titik krusial penyebaran narkoba di Bekasi,” tegas Reza.

Menurut Forum Muda Progresif, dugaan adanya peredaran barang terlarang ini semakin membuktikan bahwa toleransi terhadap pelanggaran Perda 3/2016 adalah sebuah kesalahan fatal. Pelanggaran administratif kini telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap kesehatan publik dan keamanan.

Tantangan terhadap Kewibawaan Pemda
Reza mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bekasi dan aparat penegak hukum tidak lagi bersikap “setengah hati” dalam menindaklanakuti pelanggaran ini.

“Ketika ada dugaan peredaran narkotika di tempat-tempat ini, itu berarti masalahnya sudah melebihi kewenangan Satpol PP, ini harus ditangani serius oleh Kepolisian dan BNN. Kami menuntut audit mendalam terhadap perizinan THM yang beroperasi di Tambun, Thamrin, dan Jababeka. Jika terbukti ada pelanggaran, tidak boleh hanya disegel sementara, tapi harus ditutup permanen dan izinnya dicabut segera,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegagalan dalam menutup tempat-tempat ini akan menjadi preseden buruk dan menunjukkan bahwa kewibawaan Perda dan Pemerintah Daerah telah dilibas oleh kepentingan bisnis ilegal.

“Perda 3/2016 itu dibuat untuk melindungi moral dan ketertiban daerah. Jika pasal-pasal larangan ini diabaikan, maka Bekasi sedang menuju darurat moral dan sosial. Forum Muda Progresif akan terus mengawasi dan menekan Pemda Bekasi sampai THM yang melanggar dan menjadi sarang narkoba ini benar-benar hilang dari Bekasi,” tutup Reza Maulana.

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *