Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » KPK Periksa 14 Saksi Baru Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi, dari Anggota DPRD hingga Ketua LSM

KPK Periksa 14 Saksi Baru Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi, dari Anggota DPRD hingga Ketua LSM

  • account_circle Suryo
  • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KPK Periksa 14 Saksi Baru Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi, dari Anggota DPRD hingga Ketua LSM
BEKASI —Temporatur.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengusutan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi lintas unsur, mulai dari anggota DPRD, pejabat pemda, pihak swasta, hingga pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM), Rabu (23/9/2026).
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda permintaan keterangan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi dari unsur legislatif yang dipanggil meliputi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha (Gerindra), serta dua anggota DPRD yakni Nyumarno (PDIP) dan Iin Farihin (PBB).
Sementara dari jajaran Pemkab Bekasi, penyidik memanggil Muhamad Riza Prijatnika Solihin (ajudan Bupati Bekasi) dan Agung Mulya (Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi).
KPK juga memeriksa sejumlah pelaku usaha, di antaranya Direktur PT Tirta Jaya Mandiri Rudin, Direktur CV Barok Konstruksi Hafidzullah, dan Direktur PT Komala Agung Langgeng Perkasa Tri Budi Utomo. Selain itu, penyidik memanggil Ketua LSM SNIPER, Gunawan alias Kang Gun, serta lima orang pihak swasta lainnya, yakni Handoko, Sugiharto, Winaro, Ricki Yuda Bahtiar, dan Rahmat Hidayat.
Rangkaian pemanggilan ini merupakan bagian dari pengusutan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan KPK pada Agustus 2026.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Ade Kuswara Kunang sendiri telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung setelah terbukti menerima suap senilai Rp11,4 miliar terkait pengaturan proyek.
Meski penyidikan kini bergerak ke arah aliran dana dan keterlibatan jaringan yang lebih luas, KPK menegaskan bahwa 14 orang yang dipanggil tersebut masih berstatus sebagai saksi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Red)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less