Bareskrim Polri Tetapkan Kades, Mantan Kades Segarajaya & 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut di Tarumajaya Bagaimana dengan Oknum BPN Kabupaten Bekasi ?
Bareskrim Polri resmi menetapkan Marjaya, mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus pagar laut yang melibatkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penjualan lahan ilegal. Keputusan ini diambil berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 64-2025 dengan pelapor Martin Sulaiman.
Pada 20 Maret 2025, seperti yang di unggah dari akun TikTok Forum TV.
Dari hasil gelar perkara yang dihadiri penyidik dan pihak terkait, disepakati bahwa sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tersangka pertama adalah MS, mantan Kades Segarajaya yang menandatangani dokumen PM1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selanjutnya, AR, Kades Segarajaya sejak 2023 hingga saat ini, diduga menjual lahan di wilayah laut kepada saudara US dan BL,” jelas penyidik.
Selain MS dan AR, tersangka lainnya adalah:
1. GM, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Segarajaya.
2. J, staf Desa Segarajaya.
3. S, Staf Desa Segarajaya.
4. HS, tenaga pendukung di Tim Support Program PTSL.
Penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka, termasuk Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Tim Support PTSL tahun 2021 dikenakan Pasal 26 Ayat 1 KUHP atas dugaan keterlibatan dalam pemalsuan sertifikat tanah.
Modus operandi yang terungkap melibatkan perubahan data pada sertifikat tanah, baik pada objek maupun subjeknya. Penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan mengumpulkan berbagai bukti pendukung.
“Langkah berikutnya adalah pemanggilan dan pemeriksaan para tersangka guna mempercepat pemberkasan kasus sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambah penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL di Bekasi. Pihak berwenang diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan tuntas. **
(ER/Red)















