LSM Garda Bangsa Reformasi Laporkan , Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Ke Mentri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

LSM Garda Bangsa Reformasi Laporkan , Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Ke Mentri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Temporatur.com

Ketua DPC LSM Garda Bangsa Reformasi Kabupaten BekasiĀ  Idhay sumirat sudah merasa gerah dengan kinerja kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Bekasi Doni Sirait sampai sampai menyurati kementrian lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta.

Laporan Idhay sumirat. ketua DPC LSM Garda Bangsa Reformasi Kabupaten Bekasi yang berisi sebagai berikut

Kepada Yth Mentri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Jl Pejompongan Raya No.1, RT.1/RW.3, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1020

Bersama Ini melaporkan hasil investigasi kami Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Bangsa Reformasi Kabupaten Bekasi ingin melaporkan terkait pembuangan sampah ilegal yang di duga Milik PT Lippo Cikarang yang berada di daerah Cibatu kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi yang menurut pantauan kami sudah lama dan di biarkan oleh kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Bekasi.

Banyak Persoalan di dinas tersebut yang terjadi pembiaran sehingga dapat merugikan masyarakat kabupaten Bekasi kami meminta kepada kementrian lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia agar cepat bertindak untuk mengevaluasi kinerja kepala dinas lingkungan hidup

Bacaan Lainnya

Demikian surat ini kami buat agar yang berkepentingan menjadi tahu adanya dan kami siap dipanggil untuk memberikan keterangan

Demikian isi laporannya dan meminta pihak dari kementrian agar turun tangan atas keluh kesah masyarakat kabupaten Bekasi yang sudah tidak percaya lagi akan kinerja kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Bekasi Doni Sirait.

Jika tidak ada respon atau pun tidak di gubris maka idhay sumirat selaku ketua DPC LSM GARDA BANGSA REFORMASI akan kembali aksi lagi membawa lebih banyak lagi mobil sampah lebih dari kemarin akan di tuangkan di dinas ( LH ) lingkungan hidup kalau pj bupati tidak bisa mengambil keputusan dan menonaktifkan kadis ( LH ) lingkungan hidup dan stap nya yang bernama jakum tandas idhay sumirat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *