Diduga Ada LPJ Fiktif di Desa Sumbersari Pebayuran Warga Soroti Proyek Gorong-Gorong dan Program Ketapang?
- account_circle Suryo
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Diduga Ada LPJ Fiktif di Desa Sumbersari Pebayuran Warga Soroti Proyek Gorong-Gorong dan Program Ketapang? (Ft.ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Diduga Ada LPJ Fiktif di Desa Sumbersari Pebayuran Warga Soroti Proyek Gorong-Gorong dan Program Ketapang?
BEKASI — TEMPORATUR.COM
Sejumlah kegiatan pembangunan dan program ketahanan pangan di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, disorot setelah muncul dugaan adanya pertanggungjawaban atau LPJ fiktif.
Suara Warga: “Program Hanya di Atas Kertas, Lapangan Kosong Melong!
“Kondisi di lapangan memicu kegeraman di kalangan masyarakat setempat. Berdasarkan penelusuran fakta dan aduan yang mengalir dari warga, program yang seharusnya mendongkrak ekonomi desa tersebut dituding hanya menjadi alat serapan anggaran demi keuntungan segelintir oknum.
Seorang perwakilan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami merasa dibohongi. Di laporan administrasi kelompok peternak tertulis jelas ada bantuan hewan, tetapi saat kami cek ke lokasi, kandangnya kosong dan tidak ada satu ekor pun domba yang mewujud. Begitu juga dengan proyek gorong-gorong; anggarannya entah lari ke mana, sementara saluran air di kampung kami tetap terbengkalai tanpa ada sentuhan pembangunan fisik sebagaimana yang diklaim dalam laporan,” cetusnya dengan nada geram.
Dokumen Bocor,Program Fisik dan Ketahanan Pangan (Ketapang) Dipertanyakan
Hasil Investigasi LSM Triga Nusantara (LSM Trinusa) berdasarkan data dan dokumen pertanggungjawaban yang berhasil dihimpun, gejolak ini bermula dari laporan program ketahanan pangan berupa pengadaan domba dan pembangunan fasilitas fisik.
Ketua Umum LSM Trinusa H.Boksu mengungkapkan bahw ada hampir miliaran dana yang diduga dikorupsi oleh Kepala Desa Sumbersari sejak tahun 2023.
Dikatakan H.Boksu ada
Dua sektor utama yang menjadi sorotan meliputi:
1.Sektor Ketahanan Pangan,(Ketapang):
Dokumen resmi bertanggal Desember 2023 mencantumkan Kelompok Berkah Jaya sebagai penerima manfaat program ketahanan pangan berupa 10 ekor domba. Namun, investigasi lapangan dan materi pengaduan warga mengungkap fakta mengejutkan tidak ditemukan satu pun domba di lokasi kelompok tersebut.
2.Proyek Infrastruktur Fisik:
Laporan administrasi desa mencantumkan adanya pembangunan gorong-gorong. Kendati anggaran diduga telah dicairkan dan dilaporkan selesai, keberadaan fisik gorong-gorong tersebut dipertanyakan oleh warga karena diduga kuat “gaib” atau tidak pernah dibangun di lokasi yang ditentukan, beber ketua umum LSM Trinusa, di Cikarang, 27/9/2026.
Ancaman Pidana Berlapis dan Jerat Hukum Modus Proyek Fiktif
Secara yuridis, tindakan memanipulasi administrasi dan mengklaim proyek yang tidak pernah ada (fiktif) merupakan pelanggaran berat.
Jika indikasi ini terbukti, oknum Pemerintah Desa Sumbersari menghadapi ancaman Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pasal berlapis:
Pasal 2 ayat (1) (Perbuatan Melawan Hukum): Menjerat tindakan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 3 (Penyalahgunaan Wewenang): Khusus menyasar menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada pada jabatan.
Ancaman pidananya mencakup pidana seumur hidup atau penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun.
Pasal 9 (Pemalsuan Dokumen Administrasi): Karena modus ini menggunakan LPJ sebagai alat, pelaku dapat dijerat pasal pemalsuan buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun.
Pasal 18 (Uang Pengganti): Pelaku diwajibkan membayar uang pengganti sebesar nilai kerugian negara yang ditimbulkan (dalam kasus fiktif 100%, maka dihitung total loss).
Jika tidak dibayar, aset pribadi akan disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan hukuman kurungan (subsider).
Jejak Anggaran dan Rekam Jejak Persoalan
Ditambahkan LSM Trinusa bahwa data resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Desa Sumbersari tercatat secara konsisten menerima aliran dana publik, termasuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp130 juta pada tahun anggaran 2024, dan kembali dialokasikan dengan nominal yang sama sebesar Rp130 juta untuk tahun anggaran 2025 guna pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Persoalan bantuan domba ini disinyalir bukan barang baru. Pada tahun 2024, sempat mencuat laporan warga mengenai kejanggalan penyaluran bantuan domba untuk tahun anggaran 2023, di mana terdapat klaim sepihak mengenai pengembalian hewan ternak tersebut yang hingga kini belum menemui titik terang secara hukum.
Mendesak Audit Investigatif Inspektorat dan Aparat Hukum
“Mengingat kasus ini menyangkut transparansi uang rakyat, publik kini mendesak instansi berwenang untuk segera turun tangan. Diperlukan langkah konkret berupa:
1.Audit Investigatif: Pemeriksaan menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi terhadap dokumen anggaran, Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukti pencairan, hingga LPJ Desa Sumbersari.
2.Cek Fisik Lapangan: Peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan keberadaan gorong-gorong dan eksistensi kelompok peternak domba.
3.Penegakan Hukum: Jika terbukti ada laporan yang dimanipulasi tanpa realisasi fisik (fiktif), aparat penegak hukum (Kejaksaan atau Kepolisian) harus segera menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan, pungkas LSM Trinusa.
Hingga berita ini diturunkan, status temuan ini masih bersifat dugaan kuat dan memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut dari pihak Pemerintah Desa Sumbersari maupun instansi terkait.
Media telah melakukan konfirmasi ke Sekdes M. Namin Sumbersari namun sampai berita ini diterbitkan tidak direspon.
TEMPORATUR.COM berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan siap memberikan ruang hak jawab secara proporsional kepada pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi.
(SS/Red)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/



Saat ini belum ada komentar