Pencatutan Nama pada Pengurus NPCI Kabupaten Bekasi Berujung Somasi

Pencatutan Nama pada Pengurus NPCI Kabupaten Bekasi Berujung Somasi
Jhony August,S.H.,M.H Kuasa Hukum, (ft: SS)

Pencatutan Nama pada Pengurus NPCI Kabupaten Bekasi Berujung Somasi

Kabupaten Bekasi- Temporatur.com 

Kisruh pencatutan nama dalam kepengurusan NPCI Kabupaten Bekasi memang menjadi polemik yang cukup. menarik untuk diperbincangkan.

Pencatutan nama salah satu ketua LSM tanpa seizin dan komunikasi yang jelas telah menimbulkan keraguan dan ketidakpastian di kalangan anggota organisasi maupun masyarakat luas.

Akibat dari pencatutan nama tersebut LSM Sniper melakukan somasi kepada NPCI Kabupaten Bekasi yang dilayangkan langsung pada Kamis, 30 Januari 2025.

Jhony August,S.H., M.M Kuasa Hukum  dari Gunawan  (Mbah Geon dalam keterangan nya kepada Temporatur.com mengungkpakan bahwa, dalam sebuah organisasi, pengurus merupakan bagian yang sangat penting untuk menjalankan semua program kerja dan kegiatan yang telah direncanakan. Namun, jika pencatutan nama dilakukan tanpa proses yang jelas dan transparan, hal tersebut bisa merusak citra serta kepercayaan dari publik terhadap organisasi tersebut.

Bacaan Lainnya

NPCI Kabupaten Bekasi seharusnya menjaga profesionalisme dan kredibilitasnya dengan cara menghindari tindakan yang tidak etis seperti mencatut nama tanpa izin. Organisasi yang tidak profesional dapat menimbulkan konflik internal serta merugikan nama baik dari organisasi itu sendiri,tukasnya.

Keterangan foto: Surat Tanda Terima NPCI KabupatenBekasi. (ft : SS)
Keterangan foto: Surat Tanda Terima NPCI KabupatenBekasi. (ft : SS)

“NPCI adalah organisasi yang tergabung di kementerian Pemuda dan olahraga seyogyanya dalam menjalankan organisasi harus mengedepankan sikap kepatutan terlebih menunjuk pengurus yang bisa menjalankan roda organisasi kedepannya secara bersama-sama, dan bahkan tidak hanya cuma asal-asalan sehingga terjadi hal yang tidak menyenangkan bagi seseorang yang tidak berkenan menjadi pengurus.

“Saya sebagai penerima kuasa hukum dari Klien saya Mbah Goen atau lengkapnya Gunawan Sniper yang tercatat Sebagai Ketua Dewan Pertimbagan di dalam Surat Keputusan Nomor.006/SK/NPCI-jbr/2025 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Susunan Kepengurusan NPCI Kabupaten Bekasi Masa Bakti 2021-2026 tertanggal 24 Januari 2025 ditanda tangani oleh Ketua National Paralympic Commitee Of Indonesia Provinsi Jawa Barat Hary Susanto dan berstempel, Naskah asli diberikan oleh Sdr. Kardi Leo, S.Ag.,M.Pd. Selaku Ketua Pengurus NPCI Kabupaten Bekasi Masa Bakti 2021-2026. Merasa tidak pernah diberikan informasi dan atau diminta bergabung dalam Organisasi National Paralympic Commitee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi,ujar Kuasa Hujum Jhony August,S.H.,M.H, pada Kamis,30/01/2025.

“Bahwa adanya data pribadi dan pencatatan/dan atau Pencatutan di dalam sebuah Organisasi yang dalam hal ini adalah Organsasi bernaung di Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia atau sebagai organisasi yang mendapatkan perhatian dan dana dari Negara, maka saya merasa perbuatan ini telah melanggar terhadap Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDA) Pasal 65 “ Bahwa Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Tindakan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar”
Bahwa adanya data pribadi dan pencatatan di dalam sebuah Organisasi yang dalam hal ini adalah Organsasi bernaung di Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia atau sebagai organisasi yang mendapatkan perhatian dan dana dari Negara, maka saya merasa perbuatan pidana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 : “ Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
Mengapa kami harus mendampingi terhadap permasalahan pencatutan nama klien kami karena menurut info dan berita telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang terjadi di NPCI jawa Barat terhadap Dana Hibah NPCI Provinsi Jawa Barat dari hal ini yang menjadi faktor salah satunya menjadi keberatan dan kerugian yang beralasan, jelas Jhony Augst,

“Maka sambung Kuasa Hukum, dengan ini kami memberikan Somasi/peringatan keras kepada Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa- Barat dan Provinsi Jawa Barat untuk segera menghapus nama Klien Kami dan memuat berita klarifikasi di 10 Media Televisi Nasional dan 50 Media Online mainstream Nasional dalam waktu 3 hari berturut-turut.
Bahwa apabila jika dalam waktu 1 x 24 Jam setelah surat Somasi/Peringatan yang kami kirim tidak melakukan konfirmasi dan Klarifikasi maka kami akan melakukan upaya Hukum yang dipandang perlu dalam memperjuangkan Hak-hak Klien kami yang dirugikan dalam tindakan mencatatkan nama di Olorgansasi yang saudara KARDI LEO, S.Ag.,M.Pd lakukan bersama-sama Dengan Slsaudara Hary Susanto,pungkas Kuasa Hukum Jhony Augast, S.H.,M.H.**

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *