Dedi Mulyadi:Pemerintah Provinsi Jawa Barat Keluarkan Larangan Permintaan THR dan Pemberian THR

Dedi Mulyadi:Pemerintah Provinsi Jawa Barat Keluarkan Larangan Permintaan THR dan Pemberian THR
Keterangan foto: Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat (ft istimewa)

Dedi Mulyadi:Pemerintah Provinsi Jawa Barat Keluarkan Larangan Permintaan THR dan Pemberian THR

Bekasi – Temporatur.com

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan baru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri. Dalam konferensi pers pada Senin (17/3/2025), Dedi menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan surat edaran yang berisi dua poin penting terkait larangan meminta dan memberikan THR.

“Hari ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan edaran untuk seluruh aparatur pemerintah di Jawa Barat, mulai dari gubernur hingga RT dan RW. Meski RT bukan bagian dari ASN, tetapi mereka termasuk dalam struktur yang ada. Mereka dilarang meminta atau memberi THR kepada siapa pun dengan dalih apa pun,” tegas Dedi.

Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh lembaga usaha, baik BUMD, BUMN, maupun lembaga bisnis swasta. “Kami melarang seluruh lembaga usaha untuk memberikan THR kepada siapa pun dengan dalih apa pun. Mari kita rayakan Idulfitri tanpa saling membebani,” ujar Dedi.

Gubernur juga menekankan pentingnya menjalani ibadah Ramadan dengan penuh kekhusyukan. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak fokus mencari THR menjelang Lebaran. “Jangan sampai kita aneh-aneh. Giliran puasa tidak berpuasa, tetapi giliran Lebaran sibuk mencari THR ke mana-mana,” katanya.

Bacaan Lainnya

Dedi berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana Idulfitri yang lebih bermakna tanpa beban tambahan, baik bagi masyarakat maupun instansi pemerintah. Surat edaran ini rencananya akan segera disebarkan ke seluruh wilayah Jawa Barat.

(ER)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *