TEMPORATUR.COM – GRESIK – Polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan wanita berinisial SAC (30 tahun) driver ojol asal Sidoarjo yang jenazahnya ditemukan di Kedamean, Gresik Pelaku yang berinisial SR ( 36 tahun ) terkuak, karena menyimpan dendam pada korban lantaran pernah di janjikan jadi Pegawai Negri Sipil ( PNS ) Oleh Korban.
Tersangka SR telah diringkus polisi di kontrakannya di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, pada Senin pagi (28/7/2025) sekira pukul 07.15 Wib kemarin. Serta satu orang lagi juga diamankan polisi yang diduga turut membantu melakukan pembunuhan dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil penyidikan dari Anggota kepolisian telah terungkap bahwa korban pernah menjanjikan SE untuk menjadi PNS dengan syarat membayar uang senilai Rp 5 juta.
AKBP Rovan Richard Mahenu Kapolres Gresik mengatakan, kejadian itu bermula saat korban dan pelaku saling mengenal pada tahun 2021 karena profesi yang sama.
Selang Dua tahun kemudian pada 2023 korban menjanjikan pelaku bisa masuk menjadi PNS dengan membayar sebesar uang Rp5 juta tersebut. SR yang tergiur dan ingin merubah nasib beralih profesi yang lebih baik akhirnya menyerahkan nominal uang tersebut.
Namun selang beberapa tahun kemudian, janji itu tak kunjung terealisasi, Harapan yang digantung itu membuat pelaku tertekan karena juga terdesak dengan kondisi ekonomi yang semakin tidak menentu dan juga istrinya sedang hamil.
Karena kebutuhan yang semakin mendesak Tersangka terus menagih uangnya dengan harapan bisa di gunakan untuk menutupi kebutahanya, namun korban selalu memberikan janji janji waktu dengan jawaban ‘besok, besok, dan besok’,” ucap Rovan dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
Dari tekanan ekonomi tersebut yang membuat SR frustasi yang berujung punya rencana jahat. Pada Sabtu (26/7/2025) sore pelaku menjanjikan ada pekerjaan lepas di tempat usaha fotoh Copy miliknya di di Perum Griya Bhayangkara Permai, Blok A No.3 / Blok E No.2, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Korban kemudian datang ke lokasi sesuai janji. Setibanya di toko tersebut, SAC langsung diajak pelaku masuk menuju ruang kerja, di ruangan itulah pelaku Tanpa banyak bicara, SR memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala,” ungkap Rovan.
Korban sempat mencoba melawan, namun SR terus menghantamkan alat berat tersebut hingga SAC tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat.
Pelaku kemudian membungkus jenazah korban dengan plastik hitam dan kardus, lalu dibuang di area semak-semak daerah Kedamean, Kabupaten Gresik dan ditemukan oleh warga Minggu (27/7/2025) pagi keesokan harinya.
Dari hasil otopsi sementara oleh tim forensik, ditemukan cairan berwarna putih pada tubuh korban. Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan jenis cairan tersebut dan Sampel telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diteliti lebih lanjut,” jelasnya.
Rovan menyatakan kasus ini dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik dan Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan,“Tersangka SR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”ungkapnya















