Soal Intimidasi Wartawan Di Cileungsi Ini Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti.!

Soal Intimidasi Wartawan Di Cileungsi Ini Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti.!

Temporatur.com

BOGOR – Pakar Hukum Pidana menanggapi kasus salah satu Kapolsek di Jajaran Kepolisian Polres Bogor, yang mengintimidasi dan melarang Jurnalis melaksanakan tugasnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fikcar Hadjar, saat dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya atas tindakan Kapolsek Cileungsi terhadap Jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai Kontrol Sosial.

“Beritakan saja apa adanya, termasuk larangan dari sang Polisi,” Kata Abdul Fikcar Hadjar Selasa (11/3/2025).

Pakar Menilai Kapolsek Cileungsi Tidak Menghayati Perannya Sebagai Polisi

“Dia tidak menghayati perannya sebagai Polisi yang digaji dan diberi makan oleh Rakyat Indonesia,” sambungnya.

Bacaan Lainnya

Sebagai Pakar, ia mengatakan pandangannya atas tindakan Kapolsek Cileungsi tersebut, yang tidak melihat jika dirinya digaji dan diberi makan oleh rakyat Indonesia.

Menurut Pakar, jika tindakan dari Oknum Kapolsek tersebut melenceng dari tugasnya, perkara dicopot atau tidaknya adalah kewenangan dari Pemimpinnya yaitu Kapolres.

“Itu kewenangan atasannya (Kapolres) menilai,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *