Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Daerah » Soal Intimidasi Wartawan Di Cileungsi Ini Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti.!

Soal Intimidasi Wartawan Di Cileungsi Ini Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti.!

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Temporatur.com

BOGOR – Pakar Hukum Pidana menanggapi kasus salah satu Kapolsek di Jajaran Kepolisian Polres Bogor, yang mengintimidasi dan melarang Jurnalis melaksanakan tugasnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fikcar Hadjar, saat dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya atas tindakan Kapolsek Cileungsi terhadap Jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai Kontrol Sosial.

“Beritakan saja apa adanya, termasuk larangan dari sang Polisi,” Kata Abdul Fikcar Hadjar Selasa (11/3/2025).

Pakar Menilai Kapolsek Cileungsi Tidak Menghayati Perannya Sebagai Polisi

“Dia tidak menghayati perannya sebagai Polisi yang digaji dan diberi makan oleh Rakyat Indonesia,” sambungnya.

Sebagai Pakar, ia mengatakan pandangannya atas tindakan Kapolsek Cileungsi tersebut, yang tidak melihat jika dirinya digaji dan diberi makan oleh rakyat Indonesia.

Menurut Pakar, jika tindakan dari Oknum Kapolsek tersebut melenceng dari tugasnya, perkara dicopot atau tidaknya adalah kewenangan dari Pemimpinnya yaitu Kapolres.

“Itu kewenangan atasannya (Kapolres) menilai,” pungkasnya.

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less