Proyek IPA (Instalasi Pengelolaan Air) Tanah Merah Rp61,8 Miliar Rusak Jalan & Tanpa Papan Informasi, Dinas SDA Bekasi Diduga Langgar Aturan

Proyek IPA (Instalasi Pengelolaan Air) Tanah Merah Rp61,8 Miliar Rusak Jalan & Tanpa Papan Informasi, Dinas SDA Bekasi Diduga Langgar Aturan

Proyek IPA (Instalasi Pengelolaan Air) Tanah Merah Rp61,8 Miliar Rusak Jalan & Tanpa Papan Informasi, Dinas SDA Bekasi Diduga Langgar Aturan

Bekasi –  Temporatur.com

Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi IPA Tanah Merah, Kecamatan Cikarang Utara yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp61,8 miliar dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2025 menuai kritik tajam dari masyarakat. Pasalnya, galian pipa distribusi proyek yang dikerjakan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) itu menyebabkan kerusakan parah di Jalan Irigasi Tanah Merah dan membahayakan pengguna jalan.

 

Lebih parah lagi, hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Padahal, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan turunannya, setiap pekerjaan konstruksi wajib memasang papan nama proyek berisi informasi kegiatan, nilai anggaran, serta pelaksana pekerjaan.

Ketiadaan papan informasi tersebut tidak hanya melanggar asas keterbukaan informasi publik, tetapi juga memunculkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek dengan nilai puluhan miliar rupiah ini.

Bacaan Lainnya

Hingga berita ini tayang, Kepala Bidang Sumber Daya Air, Agung Muliya, yang dikonfirmasi wartawan terkait persoalan ini, memilih bungkam dan belum memberikan jawaban.

Sementara itu, warga sekitar menilai proyek ini lebih banyak menimbulkan mudarat daripada manfaat. Alih-alih menikmati layanan air bersih, mereka justru harus menghadapi jalan berlubang, becek, dan rawan kecelakaan akibat galian yang tidak segera diperbaiki.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah LSM Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) Kabupaten Bekasi, Bahyudin turut angkat bicara terkait persoalan ini. Ia menegaskan bahwa proyek senilai Rp61,8 miliar seharusnya dikelola secara transparan dan sesuai aturan.

“Kami menduga ada unsur kelalaian dan pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh pihak Dinas SDA. Tidak adanya papan informasi proyek jelas-jelas melanggar ketentuan Perpres 16/2018 dan mengabaikan hak masyarakat untuk tahu. Proyek sebesar ini jangan sampai menjadi ajang pemborosan anggaran tanpa memperhatikan dampak terhadap warga,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar Inspektorat Kabupaten Bekasi maupun aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi terkait pelaksanaan proyek IPA Tanah Merah tersebut.

Publik kini mendesak agar pihak DSDABMBK segera bertanggung jawab dan menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat terkait pelaksanaan proyek IPA Tanah Merah ini, termasuk alasan tidak adanya papan informasi di lokasi.

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *