Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » KPK Dalami Kaitan Jaro Ade dalam Kasus HGB Summarecon, Publik Tunggu Kejelasan

KPK Dalami Kaitan Jaro Ade dalam Kasus HGB Summarecon, Publik Tunggu Kejelasan

  • account_circle Jhon. M
  • calendar_month 3 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KPK Dalami Kaitan Jaro Ade dalam Kasus HGB Summarecon, Publik Tunggu Kejelasan

BOGOR — TEMPORATUR.COM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya.

Perkara tersebut kemudian berkembang setelah nama Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi alias Jaro Ade, dikaitkan dengan proses penyidikan. Sejumlah pemberitaan menyebut nama Jaro Ade muncul dalam informasi yang dikaitkan dengan pemeriksaan Fahd Arafiq dan disebut terkait fasilitasi pertemuan dengan pihak Summarecon.

Namun, penyebutan nama tersebut belum berarti Jaro Ade telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun terbukti melakukan tindak pidana. KPK menyatakan informasi yang berkembang masih akan didalami.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik akan mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia juga menyinggung keterkaitan pengurusan persoalan pertanahan dengan pemerintah daerah setempat.

Sementara itu, Jaro Ade disebut telah memberikan klarifikasi bahwa pertemuan yang dihadirinya bukan membahas pengurusan HGB Summarecon, melainkan persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan. Bantahan tersebut menjadi bagian yang perlu dikonfirmasi dan diuji dalam proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri alur pemberian uang dan kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dengan perkembangan tersebut, publik kini menunggu langkah KPK terhadap berbagai informasi yang mengaitkan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang relevan, KPK memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan keterlibatan pidana, status pihak yang diperiksa tetap harus ditempatkan sesuai fakta dan bukti hukum yang diperoleh penyidik.

KPK sendiri menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Penulis: Jhon M
Editor:  Suyo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less