Surat Keterangan yang Ditandatangani Kades Sukadarma, Mengungkap Siapa Dalang Terjadinya Penjualan Lahan KUD
Lahan dan bangunan milik Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Jaya di Jl. Raya Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan publik. Dugaan jual beli lahan tanpa sepengetahuan anggota koperasi memicu pertanyaan besar mengenai kepemilikan sebenarnya.
Mantan Ketua KUD Tani Jaya, H. Jamil, mengaku tidak mengetahui proses jual beli lahan selama masa jabatannya yang berlangsung 15 tahun.
“Setahu saya, lahan tersebut dulunya memiliki akta yang disimpan oleh dinas. Namun, selama saya menjabat, akta itu tidak pernah ditemukan, meskipun sempat saya cari,” ungkap H. Jamil, Selasa (14/01/2025).
H. Jamil juga menegaskan bahwa selama puluhan tahun keberadaan KUD, tidak pernah ada klaim atau gugatan atas tanah tersebut. Ia menduga ada oknum tertentu yang terlibat dalam dugaan jual beli lahan tersebut.
“Soal pembongkaran bangunan KUD, saya sama sekali tidak tahu dan tidak ingin ikut campur,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Desa Sukadarma, Syekh Suja’i, menyatakan bahwa Pemerintah Desa tidak pernah dilibatkan dalam proses pembongkaran maupun dugaan jual beli lahan.
“Saya tidak tahu siapa yang menjual atau membeli, karena tidak ada koordinasi dengan kami. Saya juga tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait lahan KUD itu,” ujar Syekh Suja’i.
Namun adanya Surat keterangan kepala Desa Tahun 2022, ia mengakui pernah menandatangani surat keterangan untuk penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama ahli waris pemilik sertipikat. “Surat tersebut hanya untuk keperluan administrasi PBB, tidak terkait jual beli lahan,” tambahnya.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Bekasi, H. Toto, menegaskan bahwa Aset termasuk lahan dan bangunan KUD adalah milik anggota koperasi.
“Karena Aset ini diperoleh melalui pembelian dengan pinjaman BANK yang dibayarkan oleh anggota koperasi. Jadi, tanah dan bangunan sepenuhnya milik anggota koperasi,” jelas H. Toto.
Ia juga menyebutkan bahwa pengelolaan aset koperasi, termasuk lahan KUD, merupakan hasil musyawarah anggota koperasi dan tidak ada campur tangan dari pihak luar.
Fakta bahwa Kepala Desa Sukadarma menandatangani surat keterangan untuk ahli waris menjadi petunjuk bahwa lahan tersebut mungkin milik ahli waris, bukan koperasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah anggota KUD selama ini hanya menumpang di atas lahan milik orang lain?
Apalagi, modal untuk mendirikan KUD didapatkan dari pinjaman BANK yang dibayarkan oleh anggota koperasi.
Publik meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk mantan pengurus KUD, ahli waris, dan pejabat desa.
“Supaya jelas, siapa sebenarnya pemilik sah lahan ini, dan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penjualan aset koperasi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga kini, polemik kepemilikan lahan KUD Tani Jaya masih menjadi misteri yang memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang.**
(ER)















