Fakta bahwa Kepala Desa Sukadarma menandatangani surat keterangan untuk ahli waris menjadi petunjuk bahwa lahan tersebut mungkin milik ahli waris, bukan koperasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah anggota KUD selama ini hanya menumpang di atas lahan milik orang lain?
Fakta bahwa Kepala Desa Sukadarma menandatangani surat keterangan untuk ahli waris menjadi petunjuk bahwa lahan tersebut mungkin milik ahli waris, bukan koperasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah anggota KUD selama ini hanya menumpang di atas lahan milik orang lain?










