Juru Ukur dalam Kepala Seksi BPN 263 Bidang Pagar Laut Tangerang yang Bersertipikat HGB, Siap – Siap Dimintai Pertanggungjawaban
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kepemilikan 263 bidang tanah bersertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut, Tangerang. Dalam keterangannya, Nusron merinci bahwa mayoritas sertipikat tersebut dimiliki oleh perusahaan swasta, yaitu PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu, terdapat 9 bidang atas nama perorangan, sementara 17 bidang memiliki status Surat Hak Milik (SHM).
Nusron menegaskan bahwa investigasi mendalam akan dilakukan, terutama jika ditemukan pelanggaran prosedur atau keberadaan bidang tanah tersebut berada di luar garis pantai. “Jika terbukti tidak sesuai prosedur atau melanggar aturan, kami akan mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Nusron pada Senin (20/1).
Nusron menyebutkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat ini, mulai dari juru ukur hingga pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, akan dimintai pertanggungjawaban. “Kami telah memeriksa, dan juru ukur dari pihak swasta, yaitu KJSB, diketahui terlibat. Kami sudah memerintahkan kepada Pak Vergo yang menangani SPPR untuk memanggil mereka. Jika terbukti menyalahi prosedur, kami akan merekomendasikan blacklist hingga pencabutan izin mereka,” jelasnya.
Selain itu, Nusron juga menyoroti peran Kepala Seksi Pengukuran dan Survei, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, serta Kepala Kantor BPN Tangerang yang kini telah pensiun. “Kami akan memastikan sejauh mana keterlibatan mereka. Jika ada pelanggaran, langkah hukum akan kami tempuh,” tegasnya.
Nusron menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Ia menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan. “Kami siap menerima kritik dan koreksi. Tidak ada yang ditutupi dalam kasus ini, karena bumi ini milik kita bersama,” ujarnya.
Menteri ATR/BPN itu juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang penerbitan sertipikat HGB di kawasan tersebut. Hingga saat ini, belum dapat dipastikan apakah bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. “Kami akan transparan dalam proses ini, memastikan semua pihak bertanggung jawab, dan menjamin penegakan aturan sesuai hukum,” pungkas Nusron.
(ER)















