Terungkap Ada 263 Bidang Bersertipikat HGB Pagar Laut Tangerang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Pemiliknya
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap fakta mengejutkan terkait kepemilikan 263 bidang tanah bersertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang. Dalam keterangannya, Nusron merinci bahwa mayoritas sertipikat tersebut dimiliki oleh perusahaan swasta, yakni PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang, diikuti PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang. Selain itu, terdapat 9 bidang atas nama perorangan dan 17 bidang yang memiliki status Surat Hak Milik (SHM).
Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi mendalam terhadap penerbitan sertifikat tersebut, terutama jika terbukti berada di luar garis pantai atau tidak sesuai dengan prosedur hukum. “Manakala nanti terbukti tidak sesuai prosedur atau berada di luar aturan, kami akan tindak tegas sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Nusron, Senin (20/1).
Pihak yang Diduga Terlibat Akan Diminta Pertanggungjawaban
Nusron mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang terkait dalam proses penerbitan sertifikat ini, mulai dari juru ukur hingga pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, akan dimintai pertanggungjawaban. “Kami telah mengecek, dan juru ukur dari pihak swasta, yakni KJSB, terlibat dalam proses ini. Kami telah memerintahkan kepada Pak Vergo, yang menangani SPPR, untuk memanggil mereka. Jika terbukti tidak prosedural, kami minta mereka di-blacklist, bahkan merekomendasikan pencabutan izinnya,” jelas Nusron.
Lebih lanjut, Nusron menyoroti peran Kepala Seksi Pengukuran dan Survei, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, hingga Kepala Kantor BPN Tangerang yang kini sudah pensiun. “Kami akan memastikan sejauh mana keterlibatan mereka. Jika terbukti melanggar aturan, langkah hukum akan ditempuh,” tegasnya.
Permintaan Maaf dan Komitmen Transparansi
Dalam kesempatan yang sama, Nusron menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi. Ia berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara terang benderang. “Kami siap dikritik dan dikoreksi. Tidak ada yang ditutupi dalam masalah ini, karena bumi ini adalah milik kita bersama,” katanya.
Penerbitan Sertifikat Akan Dikaji Ulang
Nusron juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang penerbitan sertifikat HGB yang digunakan untuk pembangunan pagar laut tersebut. Hingga kini, ia belum dapat memastikan apakah sertifikat tersebut berada di garis pantai atau di luar garis pantai.
“Kami akan transparan dalam proses ini, memastikan semua pihak bertanggung jawab, dan menjamin bahwa aturan yang berlaku ditegakkan,” tutup Nusron. **
(ER)















