Nusron menyebutkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat ini, mulai dari juru ukur hingga pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, akan dimintai pertanggungjawaban. “Kami telah memeriksa, dan juru ukur dari pihak swasta, yaitu KJSB, diketahui terlibat. Kami sudah memerintahkan kepada Pak Vergo yang menangani SPPR untuk memanggil mereka. Jika terbukti menyalahi prosedur, kami akan merekomendasikan blacklist hingga pencabutan izin mereka,” jelasnya.
Nusron menyebutkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat ini, mulai dari juru ukur hingga pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, akan dimintai pertanggungjawaban. “Kami telah memeriksa, dan juru ukur dari pihak swasta, yaitu KJSB, diketahui terlibat. Kami sudah memerintahkan kepada Pak Vergo yang menangani SPPR untuk memanggil mereka. Jika terbukti menyalahi prosedur, kami akan merekomendasikan blacklist hingga pencabutan izin mereka,” jelasnya.










