PP No 47 Tahun 2024 Tunggakan Kredit Macet Pelaku UMKM KUR Tanpa Asuransi, Nasabah Meninggal Dunia Apakah Utang Bisa Dihapus ?
Terbit pembertitaan di salah satu website UMKMINDONESIA.ID, terkait tunggakan kredit macet bagi pelaku Kredit Usaha Rakyat (K U R) tidak masuk program penghapusan utang, karena dijamin oleh lembaga asuransi yang berwenang seperti Jamkrindio dan Asmrindo.
Hal tersebut dikatakan Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam akun Instagram@kementrianumkm, pada Minggu, (12/01/2025), yang dikutip dari CNN Indonesia.com
Bebenrapa kriteria dan kategori dikutip dari PP No 47 Tahun 2024 Tentang Program Penghapusan Hutang K U R UMKM yakni :
Memiliki piutang maksimal Rp500 juta
Sudah tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara selama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya PP (Peraturan Pemerintah) yang berlaku
Nasabah tidak mampu membayar dan tidak memiliki agunan.
Maman juga mengatakan bahwa pengusaha yang sudah memiliki KUR tidak termasuk dalam kriteria tersebut, karena sudah mendapatkan asuransi atau jaminan dan tidak perlu memberi agunan.

Namun yang menjadi pertanyaan masih ada beberapa nasabah K U R yang tidak menggunakan Asuransi, yang saat ini sudah mactt dan terunggak, penyebabnya dikarenakan paiilit dan Debitur meninggal dunia , ujar Brian Sakti warga Bekasi yang menanggapi pemberitaan tersebut pada Kamis,16/2025.
Brian Sakti yang saat ini sedang mengurus salah satu Nasabah K U R untuk memohon Penghapusan dan pembebasan pembayaran pinjaman disalah satu Bank Mandiri Cabang Serang Kabupaten Bekasi.
Brian menjelaskan Nasabah atau Debitur sebagai pelaku usaha dibidang servuce AC sekarang sudah meninggal dunia (almarhum -red) memiliki hutang dengan pinjaman Rp. 101 Juta, ditengah tahun ke dua masa kredit masih berjalan nasabah tersebut meninggal dunia. dan akhirnya tidak mampu membayar karena tdiak berusaha lagi dengan sisa hutang pokok sekitar 58 Juta.
Kepada Temporatur.com Brian juga mengungkapkan bahwa minimnya sosialisasi dan informasi dari pihak perbankan khususnya di Bank Mandiri cabang Serang, dimana Almarhum menjadi Debitur K U R, ungkapnya.
“Saya sebagai perwakilan keluarga Nasabah (Debitur-red) sangat kecewa dengan pelayanan pihak Bank Mandiri ini,yang notabene nya milik pemerintah,semestinya pihak Bank mimimal ada tembusan dan memberikan informasi kepada kami selaku Nasbabah yang mengalami kesulitan pembayaran angsuran cicilan, dengan diberitahukam melalui petugas adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Piutang Macet pada pelaku UMKM, kata Brian.
” Pihak Pebankan tidak memaksimalkan sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah ini, sehingga warga masyarakat yang menjadi nasabah K U R tidak dapat mengetahui progam tersebut. Mirisnya lagi saat saudara kami sedang mengalami kesulitan membayar dan macet dalam pinjaman K U R, di Bank Mandiri cabang Serang Kabupaten Bekasi. “Malah dari pihak Bank kepada istri dari almarhum (Debitur-Red harus membayar sesuai dan normal, tidak ada kebijakan sama sekali,padahal progam ini sudah diterapkan oleh Pemerintah,” cetus Brian.
Lanjut Brian mengungkapkan bahwa Almarhum (Debitur-red) merupakan nasabah lama dengan pinjaman yang ke 3 kalinya saat ini, dengan pinjaman pertama 65, juta, 80 Juta dan terakhir saat ini 101 juta masuk pinjaman kategori program K U R menengah, namun Debitur dalam pinjaman yang ke 3 tidak disertakan Asuransinya, dengan alasan masih dalam pandemi Covid kata pihak Bank Mandiri cabang Serang.
” Jika saya menilai pernyaata pak Menteri diakun instagarnya, bagaimana jika Nasabah UMKM program K U R, yang tetunggak karena Debitur nya meninggal, dan tidak diberikan Asuransi oleh pihak Bank saat akad Kredit, apakah berlaku atau tidak progam Penghapusan hutang pada pelaku U M K M,,?
“Jika tidak berlaku,mengapa pihak Bank tidak memasukkan Asuransinya kepada setiap nasabah pelaku UMKM program KUR.? tanya Brian.
” Kami berharap kepada pemerintah khususnya pak Menteri UMKM dan BUMN agar kasus seperti ini menjadi perhatian, karena kami rasa setiap nasabah K U R yang melakukan akad Kredit di saat pandemi Covid -19 pasti terjadi hal yang sama seperti kami, tidak diberikan Asuransi, pungkasnya.**
(Suryo Sudharmo)















