Bebenrapa kriteria dan kategori dikutip dari PP No 47 Tahun 2024 Tentang Program Penghapusan Hutang K U R UMKM yakni :
Memiliki piutang maksimal Rp500 juta
Sudah tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara selama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya PP (Peraturan Pemerintah) yang berlaku
Nasabah tidak mampu membayar dan tidak memiliki agunan.










