Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Mantan Bupati  yang Mencalonkan  Bupati Kubu Raya 2024- 2029, Digugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mantan Bupati  yang Mencalonkan  Bupati Kubu Raya 2024- 2029, Digugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mantan Bupati  yang Mencalonkan  Bupati Kubu Raya 2024- 2029, Digugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Kubu Raya – Temporatur.com

Seorang calon bupati Kubu Raya H. Rusman Ali yang juga perna menjabat Bupati Kubu raya kini tersandung kasus perdata di Pengadilan Negeri Pontianak dengan Nomor Perkara 237/Pdt.G/2024/PN.PTK , pengugat bernama Nur Abadi pengusa muda PT.Beltran Property Land melakukan gugatan dengan PMH ( perbuatan Melawan Hukum).
Bermula pengugat membeli sebidang Tanah dengan Luas 7842 M2 dengan Harga Rp.10 Milyar Rupiah, pengugat telah melakukan pemecahan sertpikat 10 SHM dengan biaya pengugat Nur Abadi , ke 10 SHM di titip di Noratis.

Bahwa tergugat H Rusman Ali Mengambil sertipikat tersebur di Notaris tampah kodinasi dengan Pengugat selanjut tergugat meminta kepada pengugat kenaikan harga yang sebelumnya Rp 10 Milyar menjadi Rp 27 Milyar, yang pengugat telah membayar Rp.2,3 Milyar.
Nur abadi melakukan gugatan dengan mengandeng penegcara kondang Sudirman, SH, MH Ketua Dewan Kehomatan Peradi Perjuangan Provinsi Kalimantan Barat.

Bahwa Nur Abadi melakukan Gugakatan perbuatan melawan Hukum kepada tergugat H. Rusman Ali yang juga calon Bupati Kubu Raya karna merasa di rugikan, sertfikat yang telah di pecah menjadi 10 SHM dengan biaya sendiri di ambil oleh H Rusman Ali sepihak tampah adanya kordinasi terlebih dahulu.**

Red

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less