LAMPUNG UTARA,temporatur.com – Sungguh Sangat Miris Sekali, dimana H. Yusron laki-laki paruh baya, warga Desa Kubu Hitu, Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara sebagai penyuplai batu, lantaran di duga akan di jadikan korban pemerasan dengan dalih Rekayasa masalah, dengan permintaan uang Damai Sebesar Rp.120 Juta, ia kini di laporkan ke polisi, Dengan adanya kejadian tersebut Menuai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LP.KPK Lampung Utara angkat bicara. Senin,” 28-Oktober-2024.
Dugaan Rekayasa yang di buat Oleh Oknum kepala desa (kades) Kubu Hitu pada H. Yusron mengemuka, lantaran juga sebelumnya uang bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) miliknya pada tahun 2022 pernah 12 bulan tidak di berikan oknum kades hingga kini.
Hal itulah, menurut H. Yusron, dirinya berpendapat ada rencana sejak jauh hari, oknum kades yang dimaksud menyimpan persoalan pada dirinya. Kemudian terjadi dugaan rekayasa masalah, melalui pembelian batu yang sempat berbulan tidak di bayar oknum kades hingga dirinya di laporkan ke polisi, lantaran mengancam akan membongkar jalanan bila batu miliknya tidak di bayar.
Dimana pada kejadian dirinya akan mengambil pembayaran sesuai permintaan yang telah di janjikan kades SI, hanya terdapat saksi Tamrin di ruang tamu melihat cekcok mulut keduanya.
“Dia sempat memeluk saya dari belakang saat saya berbicara sembari menunjuk – nunjuk dengan jari tangan ke arah Sahroni Kepala Desa Kubuhitu” kata H. Yusron.
Sementara, yang mengaku sebagai saksi lain pada adu mulut saat itu, muncul atas nama Yeni. Dimana saat kejadian saudara Yeni berada di rumahnya dan berpapasan dengan saya di teras rumah SI saat saya hendak pulang. Jadi dia tidak melihat apa yang sebenarnya terjadi.
Dilain pihak, menanggapi persoalan itu, Firmansyah Zen, Ketua LSM LP-KPK wilayah kabupaten Lampung Utara menilai, selain Arogansi oknum kades pada warganya sendiri. Dugaan saksi dan keterangan bohong (palsu) pada polisi, layak untuk di selidiki juga oleh pihak kepolisian, terkhusus Polres Lampung Utara.
Pasalnya, dalam penilaiannya. Bila terbukti saksi-saksi yang di hadirkan oknum kades pada laporannya di kepolisian terdapat kebohongan atau keterangan Palsu.
“Yang mana saksi tersebut Berdasarkan KUHP syarat menjadi saksi, Wajib Mendengarkan langsung, Melihat langsung Dan Berada di Tempat Saat adanya kejadian.
Ketua LSM LP.KPK Kabupaten Lampung Utara, Firmansyah Zen juga meminta Agar Pihak Kepolisian Polres Lampung Utara Agar dapat menetapkan status saksi tersebut sebagai tersangka atas saksi keterangan bohong Yang telah disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Terkait persoalan pembelian material berupa batu tersebut, Miris nya lagi kepala desa Kubuhitu Sahroni menolak untuk membayarnya,
Hal tersebut Sangat menunjukkan sikap arogansi oknum kades Kubuhitu Yang Seolah Merasa Kebal Hukum.
Kemudian bila saksi yang memberikan keterangan di depan aparat Kepolisian, kesaksian palsu sudah barang tentu oknum saksi tersebut di kenakan tindakan pidana, karena persoalan ini kuat dugaan di rencanakan” ujar ketua LP-KPK Wilayah Lampung Utara.
Sebelumnya juga, pernah di beritakan terkait realisasi dana desa (DD) Kubu Hitu, merujuk pada pelaporan di website resmi kementerian keuangan, dimana diduga minim pelaksanaan, lantaran tidak sesuai pada pelaporan dengan fakta di lapangan.
Sampai beberapa kali pemberitaan ini ditayangkan atas hal itu, hingga kini, oknum SI kades yang bersangkutan belum dapat di konfirmasi, meski di sambangi ke kantor desa Kubu Hitu juga ditldak bisa ditemui (Tim)















