IRPAN HAERONI,SM Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Sosialisasi Penyebarluaskan Perda

IRPAN HAERONI,SM Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Sosialisasi Penyebarluaskan Perda
IRPAN HAERONI,SM Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Sosialisasi Penyebarluaskan Perda

IRPAN HAERONI,SM Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Sosialisasi Penyebarluaskan Perda

Bekasi – Temporatur.com

Irpan Haeroni SM anggota DPRD Provinsi Jawa Barat , dapil IX Kabupaten Bekasi, yang di adakan di gedung DPC PAPERA kp Blokang Desa Karang Setia Pasar Bersih Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Jumat 18/10/2024.

Yang di ikuti para anggota PAPERA DPC Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang di berikan sosialisasi tentang Penyebarluasan peraturan Daerah , oleh anggota dewan DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil IX Kabupaten Bekasi IRPAN HAERONI, SM dari partai Gerindra.

IRPAN HAERONO SM, ketika di wawancarai awak media di kantor DPC PAPERA menjelaskan tentang Sosialisasi penyebarluasan peraturan Daerah , Peraturan daerah ada 2 ( Dua ) yang pertamana tentang PERDA Pesantren, yang peraturan ke dua tentang PERDA Parawisata, sebenarnya Perda itu sudah ada, satu periode kurang lebih ada 20 Perda dan ini merupakan masukan juga untuk para exsekutif, saya juga sudah bilang jangan terlalu banyak buat Perda
sebab perpubnya selalu terlambat dan selalu begitu sebab Perda tanpa Perbub tidak akan berjalan, contohnya perda pesantren harus lebih cepat juklak juklis nya supaya melengkapi adminitrasi yang terakumodir ujar Irpan Haerono SM, kepada awak media di kantor DPC PAPERA.

Lebih lanjut Irpan Haeroni SM mengatakan bahwa dengan adanya Perda Pesantren dan Perda Parawisata , kalau Perda pendidikan badan hukumnya setara dengan perusahaan, itu komersial ya itu kalau swasta. Khususnya , kalau pesantren punya legal format nya dan syarat pesantren cuma ada, mempunyai empat kerteria hasil pansus kemaren, hasil Perda yaitu yang di sebut pesantren itu yang pertama ada kyai nya , yang kedua ada santrinya minimal 15 orang santrinya , ketiga kerteria nya harus punya Masjid dan karteria yang ke empat kurikulumnya harus ada buku kitab kuningnya , jelasnya Irpan Haeroni.

Bacaan Lainnya

Masih dari Irpan Haeroni, harapan saya mendapat wawasan informasi pada peserta supaya bisa, jangan lalai jangan lambat untuk mendapatkan informasi Perda tersebut supaya masyarakat tahu pemkab, ko pesantren punya Perda sendiri, untuk pesantren sementara ini sebanyak 300 san yang aktif 5000 lebih cuma kendalanya pesantren ga mengurus adminitrasi punya nomor Statistik pondok pesantren ( NSPP ) dari 300 yang mempunyai hanya 80 yang mempunyai administrasinya, tutupnya Irpan Haeroni kepada awak media di kantor DPC PAPERA.

Penulis : Asun Nirwanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *