RSUD Cabangbungin Dukung Pilkades Sehat Lewat Layanan MCU

RSUD Cabangbungin Dukung Pilkades Sehat Lewat Layanan MCU
Keterangan foto : Dok. Istimewa

RSUD Cabangbungin Dukung Pilkades Sehat Lewat Layanan MCU

BEKASI — Temperatur.com

RSUD Cabangbungin membuka layanan Medical Check Up (MCU) khusus bagi bakal calon kepala desa sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan pencalonan sesuai ketentuan peraturan daerah.

Dalam Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa, tepatnya Pasal 42, disebutkan bahwa calon kepala desa wajib memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba. Ketentuan tersebut menjadi salah satu syarat administrasi dalam proses pencalonan kepala desa.

Untuk mendukung proses tersebut, RSUD Cabangbungin menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan yang meliputi pemeriksaan jasmani atau fisik, pemeriksaan rohani/jiwa menggunakan SRQ-29, serta pemeriksaan narkoba.

Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Hj. Erni Herdiani, M.H., MARS., mengatakan bahwa layanan MCU ini merupakan bentuk dukungan rumah sakit terhadap pelaksanaan demokrasi desa yang sehat, profesional, dan sesuai regulasi.

Bacaan Lainnya

“Kami siap memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan secara profesional, transparan, dan sesuai standar medis bagi seluruh bakal calon kepala desa. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan setiap calon memiliki kondisi jasmani, rohani, serta bebas narkoba sebagaimana diamanatkan dalam peraturan daerah,” ujar dr. Hj. Erni Herdiani, M.H., MARS.

Ia menambahkan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur medis resmi dan hasil pemeriksaan diterbitkan langsung oleh rumah sakit.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik surat kesehatan palsu. Seluruh proses MCU dilakukan sesuai prosedur dan hasil pemeriksaan dikeluarkan secara resmi oleh rumah sakit,” tambahnya.

Adapun rincian biaya pemeriksaan meliputi pemeriksaan jasmani sebesar Rp30 ribu, pemeriksaan rohani/jiwa sebesar Rp45 ribu, dan pemeriksaan narkoba sebesar Rp249 ribu. Total biaya Medical Check Up sebesar Rp324 ribu sesuai tarif yang mengacu pada Perda Nomor 18 Tahun 2024.

Pelayanan MCU dibuka setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun menggunakan QRIS.

RSUD Cabangbungin juga menyediakan layanan informasi melalui customer service di nomor 0858-8815-1889 untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait pelayanan MCU calon kepala desa.

Dengan adanya layanan ini, RSUD Cabangbungin berharap proses pemenuhan persyaratan kesehatan bagi bakal calon kepala desa dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

(Bay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *