Marak Pangkalan LPG Nakal di Tulang Bawang Barat Pertamina Harus Tegas

Marak Pangkalan LPG Nakal di Tulang Bawang Barat Pertamina Harus Tegas

Marak Pangkalan LPG Nakal di Tulang Bawang  Barat Pertamina Harus Tegas

Tulang Bawang Barat || Temporatur.com 

Secara umum, Pangkalan Gas Elpiji 3kg dilarang menjual gas kepada pengecer, termasuk warung karena melanggar undang-undang Migas.

Dimana kita ketahui bahwa gas tabung Melon (3kg) sangat jelas dengan tulisan di tabung tersebut (Hanya Untuk Masyarakat Miskin). Namun tidak perduli akan aturan serta sanksi, pangkalan nakal bak seperti mafia dengan secara terang-terangan mengecer ke warung-warung demi meraup keuntungan lebih banyak.

Dari hasil investigasi awak media dilapangan, masyarakat membeli gas Melon kebanyakan di warung-warung karena di pangkalan resmi jarang untuk bisa mendapatkannya, seperti ungkapan Iyem, masyarakat Tubaba menyampaikan kepada awak media bahwa setiap dirinya ingin membeli gas Melon di pangkalan habis (kosong) sehingga mau tidak mau harus membeli di warung-warung dengan harga Rp.20.000-25.000.

“Saya berharap kepada pemerintah atau pihak Pertamina untuk menindak tegas para pemain gas yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat ini, karena seharusnya kami bisa membeli dengan harga yang telah ditentukan/HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp.18.000, ujar salah satu warga yang bernama Iyem kepada media, Selasa 22/10/2024.

Bacaan Lainnya

“Bila perlu pihak aparat mengambil tindakan agar ada efek jera kepada mereka, sehingga tidak ada lagi yang berani nakal pangkalan/agen mereka.” Tutur Iyem.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba konfirmasi ke Koperindag Kabupaten Tulang Bawang Barat & PT. PERTAMINA PATRANIAGA Lampung.**

(Iqbal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *