Ketum KP3D Minta Plt Bupati Bekasi  Tegas, Jalan CBL Longsor Berbulan-bulan Belum Tuntas

Ketum KP3D Minta Plt Bupati Bekasi  Tegas, Jalan CBL Longsor Berbulan-bulan Belum Tuntas
Keterangan foto : PSF. Parulian Hutahaean ketua umum KP3D

Ketum KP3D Minta Plt Bupati Bekasi  Tegas, Jalan CBL Longsor Berbulan-bulan Belum Tuntas

Bekasi –  Temporatur.com

PSF. Parulian Hutahaean ketua umum KP3D melontarkan kritik keras terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Bekasi di bawah kepemimpinan Plt Bupati Bekasi dr.Asep Surya Atmaja terkait belum tuntasnya penanganan longsor pada ruas Jalan CBL yang telah berlangsung sekitar enam bulan.

Menurutnya lambannya penyelesaian proyek tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan ketidaktegasan pemerintah daerah terhadap kontraktor pelaksana.

“Masyarakat mempertanyakan keberanian PLT Bupati Bekasi. Jalan yang sebelumnya bertahun-tahun tidak pernah mengalami longsor, justru mengalami kerusakan serius setelah dilakukan pelebaran sekitar satu meter. Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai uang rakyat dipakai untuk pekerjaan yang kualitasnya dipertanyakan,”tegas Parulian pada Senin (15/6).

KP3D menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan kepada publik, antara lain:
1. Mengapa ruas jalan yang sebelumnya stabil justru mengalami longsor setelah dilakukan pekerjaan pelebaran.
2. Apakah perencanaan teknis, investigasi tanah (geoteknik), sistem drainase, serta konstruksi penahan tanah telah dilaksanakan sesuai standar.
3. Mengapa hingga sekitar enam bulan pascakejadian, perbaikan belum selesai sehingga terus mengganggu aktivitas masyarakat.
4. Apakah pemerintah daerah telah memberikan sanksi administratif kepada kontraktor apabila terjadi kelalaian atau wanprestasi sesuai ketentuan kontrak pekerjaan pemerintah.

Bacaan Lainnya

MAPAN menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi pemerintah wajib memenuhi prinsip mutu, keselamatan, dan akuntabilitas. Pemerintah sebagai pengguna jasa memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak serta mengambil tindakan apabila penyedia jasa tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan atau terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

Ketua Umum KP3D mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera:
1. Membuka hasil evaluasi teknis penyebab longsor kepada masyarakat.
2. Mengumumkan progres penyelesaian pekerjaan secara transparan.
3. Mengevaluasi kinerja konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana.
4. Menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan kontrak apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran spesifikasi teknis.
5. Memastikan jalan kembali aman digunakan masyarakat tanpa mengorbankan kualitas pekerjaan.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan proyek. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan publik, bukan melindungi kontraktor yang diduga lalai. Jika memang terdapat kesalahan pekerjaan, pemerintah harus berani bertindak sesuai hukum dan ketentuan kontrak,” tutup  PSF. Parulian Hutahaean.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *