Dugaan Korupsi Dana Desa Pulau Lebar Mencuat, Oknum Kades Ditengarai Mark-Up Anggaran Ratusan Juta

Dugaan Korupsi Dana Desa Pulau Lebar Mencuat, Oknum Kades Ditengarai Mark-Up Anggaran Ratusan Juta
Keterangan foto : Dok. Rambo Temporatur. com

Dugaan Korupsi Dana Desa Pulau Lebar Mencuat, Oknum Kades Ditengarai Mark-Up Anggaran Ratusan Juta

MURATARA – Temporatur. com

Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Pulau Lebar, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kini tengah menjadi sorotan tajam. Oknum Kepala Desa (Kades) bersama bendaharanya diduga kuat melakukan praktik manipulasi dan penggelembungan (mark-up) anggaran tahun keuangaan 2024 dan 2025 demi meraup keuntungan pribadi.

Berdasarkan investigasi lapangan tim Media gabungan rambonews.com, pada Minggu & Juni 2026, ditemukan sederet indikasi ketidakwajaran dalam realisasi anggaran di beberapa komponen vital yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Dugaan penyelewengan ini juga diperkuat oleh kesaksian warga setempat. N, salah seorang warga Desa Pulau Lebar yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kepemimpinan desa saat ini.”Pak Kades dan bendaharanya itu banyak sekali mengambil keuntungan dari dana desa.

Anggaran yang harusnya untuk pembangunan justru diduga dipakai untuk memperkaya diri sendiri,” ujar N kepada media.

Bacaan Lainnya

Sederet Komponen Anggaran yang Dicurigai

Dari data yang dihimpun, terdapat enam poin kegiatan pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang indikasi manipulasinya sangat kuat, antara lain:

Tahun Anggaran 2024:

1. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal milik Desa (Bantuan honor pengajar, pakaian seragam, dan operasional): Rp122.400.000.

2.Peningkatan Produksi Peternakan (Pengadaan alat produksi, pengolahan peternakan, dan kandang): Rp83.500.000.

3.Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat produksi pertanian dan mesin penggilingan padi/jagung): Rp86.363.000.

4.Penanganan Keadaan Mendesak (12 item kegiatan x Rp16.500.000): Total Rp198.000.000.

Tahun Anggaran 2025:

5.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, selokan, box culvert, dan drainase): Rp84.960.600.

6. Penanganan Keadaan Mendesak (12 item kegiatan x Rp7.500.000): Total Rp90.000.000.

Rendahnya transparansi dan akuntabilitas publik di Desa Pulau Lebar disinyalir menjadi celah utama bagi oknum perangkat desa untuk menabrak Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah digariskan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendekpar/Kemendes).

Desakan Pemeriksaan Kejaksaan dan Inspektorat

Menyikapi temuan dugaan korupsi yang terstruktur ini, Tim rambonews.com mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan.Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, serta Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara diminta segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Pulau Lebar beserta pihak terkait atas laporan pengelolaan ADD periode 2024–2025 tersebut.

Sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi per komponen Dana Desa merupakan dokumen terbuka yang bersifat konsumsi publik.

Pihak pemerintah desa berkewajiban membuka akses data tersebut secara transparan jika ditemukan kejanggalan.

“Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengakses dokumen anggaran tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, Kepala Desa tidak boleh menutup-nutupi.
Keterbukaan adalah kunci utama memberantas gurita korupsi di tingkat desa,” tegas Tim rambonews.com.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Pulau Lebar belum memberikan jawaban resmi maupun klarifikasi saat berusaha dikonfirmasi terkait dugaan kasus mark-up anggaran ini.

Tim redaksi terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna mendapatkan hak jawab yang berimbang.

(Rambo/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *