Rakyat Dipajaki, Harga Naik, Kemana Negara Berpihak?

Rakyat Dipajaki, Harga Naik, Kemana Negara Berpihak?
Rakyat Dipajaki, Harga Naik, Kemana Negara Berpihak?

Rakyat Dipajaki, Harga Naik, Kemana Negara Berpihak?

Temporatur.com, –  Yogyakarta

Tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat dinilai semakin berat akibat kombinasi kenaikan biaya hidup, beban pajak, dan belum optimalnya implementasi sejumlah kebijakan yang seharusnya melindungi rakyat. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa arah pembangunan nasional mulai menjauh dari amanat keadilan sosial yang menjadi dasar berdirinya Republik Indonesia.

Ketua Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto, menilai rakyat saat ini menghadapi situasi yang tidak mudah. Di tengah daya beli yang melemah, masyarakat masih harus menghadapi kenaikan harga energi, beban perpajakan yang dirasakan semakin luas, serta sulitnya memperoleh pekerjaan yang layak.
Menurut Antonius, pemerintah memang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi online melalui pembatasan potongan aplikator. Namun implementasi kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya dirasakan oleh para pengemudi di lapangan.
“Rakyat tidak membutuhkan narasi pertumbuhan ekonomi semata. Yang dibutuhkan adalah harga kebutuhan pokok yang terjangkau, lapangan kerja yang tersedia, serta kepastian bahwa negara hadir melindungi mereka dari tekanan ekonomi,” ujarnya.

Pakar : Kebijakan Fiskal Harus Berpihak pada Daya Beli
Menurut pakar kebijakan publik, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari peningkatan penerimaan negara atau pertumbuhan ekonomi makro, tetapi juga dari kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup secara layak.
Pakar kebijakan publik menilai bahwa ketika penerimaan pajak meningkat namun daya beli masyarakat menurun, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan fiskal dan distribusi manfaat pembangunan. Negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan tidak menimbulkan beban berlebihan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan kelas menengah.
Kondisi tersebut menjadi semakin krusial ketika kenaikan harga bahan bakar dan biaya distribusi mendorong kenaikan harga barang kebutuhan sehari-hari. Apabila tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan dan penciptaan lapangan kerja, maka risiko perlambatan konsumsi rumah tangga akan semakin besar.

Undang-Undang yang Harus Menjadi Acuan
Para pengambil kebijakan dinilai perlu kembali menjadikan sejumlah aturan dasar negara sebagai pedoman utama dalam merumuskan kebijakan ekonomi, antara lain:
1. Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
2. Pasal 34 UUD 1945, yang mewajibkan negara memelihara fakir miskin dan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang harus dievaluasi dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan sektor riil.
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan-perubahannya, yang menegaskan kewajiban negara menciptakan kesempatan kerja yang layak.
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengamanatkan setiap kebijakan publik harus berlandaskan asas kemanfaatan, kepentingan umum, dan keadilan.

Bacaan Lainnya

Lima Solusi untuk Mengurangi Beban Rakyat
ISRI Kota Yogyakarta mengusulkan sejumlah langkah konkret yang dapat segera dilakukan pemerintah:
• Menjamin implementasi penuh Perpres Nomor 27 Tahun 2026 agar pengemudi transportasi online memperoleh hak pendapatan sebagaimana diatur regulasi.
• Mengevaluasi kebijakan perpajakan yang berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat, termasuk beban PPN terhadap konsumsi rumah tangga.
• Menjaga stabilitas harga energi dan kebutuhan pokok melalui penguatan pengawasan distribusi dan subsidi yang tepat sasaran.
• Melakukan efisiensi belanja birokrasi, perjalanan dinas, dan pengeluaran yang tidak produktif sebelum menambah beban fiskal masyarakat.
• Mempercepat pembentukan dan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan sumber pembiayaan program kesejahteraan rakyat.

ISRI menegaskan bahwa pembangunan nasional tidak boleh hanya menguntungkan kelompok tertentu. Negara harus kembali hadir sebagai pelindung rakyat dan memastikan bahwa kebijakan ekonomi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
“Ketika rakyat bekerja semakin keras tetapi kehidupan semakin sulit, maka pemerintah wajib melakukan koreksi kebijakan. Amanat sila kelima Pancasila bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus diwujudkan dalam kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” tegas Antonius Fokki Ardiyanto.

(Ginting)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *