Skandal Rekening Fiktif Buka Kotak Pandora Bobroknya Tata Kelola Perumda Tirta Bhagasasi
Penetapan tersangka dalam kasus korupsi di tubuh BUMD Kabupaten Bekasi membuka babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka atas dugaan korupsi sambungan air bersih bermodus rekening fiktif pada Kamis (30/7/2026).
Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp4,5 miliar,Skandal besar ini ikut menyeret belasan Kepala Cabang (Kacab) dan Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan internal perusahaan pelat merah tersebut.
Praktik rasuah ini disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2024 di bawah kepemimpinan Direktur Umum Ahmad Firdaus dan berlanjut pada masa Ade Zarkasih.
Seiring bergulirnya penyidikan oleh Korps Adhyaksa, sejumlah pejabat teras yang diperiksa dilaporkan ramai-ramai mengembalikan uang hasil manipulasi ke kas negara.
Berdasarkan hasil investigasi media, beberapa nama kepala cabang dan pejabat yang tercatat telah menyerahkan kembali uang tersebut antara lain:
1.Aminah (Kabag Pemasaran) mengembalikan Rp70 juta.
2.Linggo (Kacab Lemah Abang) mengembalikan Rp60 juta.
3.Windi (Kacab Tambun) mengembalikan kisaran ±Rp30 juta.
4.Nunu (Kacab Tarumajaya) mengembalikan kisaran ±Rp30 juta dari sektor bisnis Gacoan
5.Idris (Mantan Kacab Setiamekar yang kini menjabat Kepala Security) Mengembalikan Rp26 juta terkait proyek RS Siloam.
6.Rahmat Sugimo (Kacab Babelan) Turut mengembalikan dana penyimpangan.
Selain daftar di atas, tim penyidik kejaksaan juga memeriksa Supriatin (Kacab Cikarang Selatan), Hariyanto (Kacab Cikarang Barat), serta belasan pejabat cabang lainnya guna mendalami seluruh aliran dana fiktif tersebut.
Selain daftar di atas, berdasarkan informasi yang dihimpun tim penyidik Kejaksaan juga telah memeriksa Supriatin (Kacab Cikarang Selatan), Hariyanto (Kacab Cikarang Barat), serta belasan pejabat cabang lainnya guna mendalami seluruh aliran dana fiktif tersebut.
Puncak Gunung Es Krisis Multidimensional
Menanggapi skandal ini, Direktur Independent Human Institute, Ramdhan Ghozali, menegaskan bahwa kasus rekening fiktif ini hanyalah puncak gunung es dari krisis multidimensional yang melanda Perumda Tirta Bhagasasi. Perusahaan dinilai berada di ambang kebangkrutan akibat akumulasi kegagalan tata kelola (bad governance) selama bertahun-tahun.Data keuangan aktual periode 2021-2025 memperlihatkan degradasi performa perusahaan yang sangat mengerikan.
Ramdhan Ghoxali mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 perusahaan dalam kondisi sehat dengan rasio utang terhadap aset sebesar ±32,5% dan meraup laba bersih ±Rp32 miliar. Pada tahun 2025:, Rasio utang melonjak drastis hingga menyentuh ±100%, ekuitas bernilai nol, dan laba perusahaan anjlok hingga tersisa Rp2 miliar saja.
Kondisi tersebut kian diperparah oleh kebijakan pemisahan delapan cabang aset ke Kota Bekasi. Kebijakan ini memicu penurunan nilai aset perusahaan secara tajam sebesar 53,3%, dari semula Rp960 miIiar pada tahun 2024 menyusut menjadi hanya Rp448 miIiar pada tahun 2025. Dampak langsungnya, basis pendapatan utama BUMD ini berkurang drastis.
Pengawasan Mandul dan Korupsi Berjamaah
Dalam analisisnya, Ramdhan Ghozali mengungkapkan bahwa krisis akut ini dipicu oleh tiga akar masalah utama yakni lemahnya poengawasan. Meniurutnya bahwa
Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, hingga Kuasa Pemilik Modal (KPM) dinilai mandul dan gagal menjalankan fungsi kontrol organisasi.
Konflik Kepentingan
Ramdhan jugar menyebutkan adanya praktik rangkap jabatan strategis, salah satunya posisi Direktur Utama Perumda yang juga menduduki jabatan sebagai Ketua KONI.
Korupsi Sistemik
Ramdhan Ghozali menilai bahwa penyelewengan tidak hanya berhenti pada modus rekening fiktif, tetapi juga mencakup manipulasi Pegawai Harian Lepas (PHL) fiktif, proyek fiktif, hingga suap ijon proyek.
(SS/Red)
















