Jakarta || Temporatur.com
Pada Jumat, 5 Januari 2024, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga tahun 2023.
Proses pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa adalah WAR, seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Ketua Tim Bidang Pertanian pada Kementerian Perdagangan RI.
” Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan dari tahun 2015 hingga tahun 2023. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebu,terangnya.
“Melalui proses pemeriksaan ini, Kejaksaan Agung bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang kuat dan mendalam terkait dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula. Dalam melaksanakan tugasnya, Kejaksaan Agung akan menjalankan prinsip-prinsip keadilan dan profesionalisme agar dapat menemukan kebenaran yang objektif dalam perkara ini.
Sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang mengusut tindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelidiki dan mengungkap semua potensi tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara, serta memberikan sanksi yang setimpal kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, mbuhnya.
Dalam penegakan hukum Kejagung memerlukan kerjasama dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengumpulkan bukti dan menganalisis fakta-fakta terkait dengan perkara impor gula. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung akan melibatkan semua pihak yang terkait, baik itu saksi-saksi, ahli forensik, maupun pihak terkait lainnya, untuk mendapatkan gambaran yang utuh tentang kasus tindak pidana impor gula.
Kejaksaan Agung juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan terhadap saksi ini bertujuan untuk mencari kebenaran dan menghimpun fakta-fakta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selama proses penyidikan, hak-hak saksi dan semua pihak yang terlibat akan dijamin secara adil dan bebas dari segala bentuk tekanan atau intimidasi.
“Sebagai institusi hukum, Kejaksaan Agung memiliki tanggung jawab untuk mencegah, mengusut, dan menindak segala bentuk tindak pidana. Keberhasilan dalam menangani kasus dugaan korupsi dalam impor gula ini akan menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan membangun tatanan pemerintahan yang bersih dan transparan, tutup Kapuspenkum.
(Red)















