PALI – Sumatera Selatan
Temporatur.com
Pemerintah Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan lelang lebak lebung, Sungai dan Suak bagi peserta lelang (pengemin) tahun anggaran 2023, bertempat di balai Desa Airitam Timur, Kamis (11/12/2023) siang.
Lelang lebak lebung sungai, Danau dan suak di lakukan secara langsung dan terbuka di hadapan masyarakat, dengan mengikuti aturan lelang dan syarat yang di tetapkan oleh pemerintah Kabupaten dan Desa,dan acara dimulai pukul 13.00 WIB s/d selesai dan siapapun boleh untuk mengambil sungai dengan batas waktu kepemilikan selama satu tahun.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Air Itam, Perangkat Desa, Ketua BPD dan Anggota, Bupati PALI yang di wakili Stap ahli bidang perekonomian dan pembangunan, Dinas Perikanan, Camat Penukal, Babinsa, Babinkamtibmas, masyarakat dan para peserta pengemin sungai.
Acara tersebut dibuka oleh Bupati PALI diwakili staf ahli bidang perekonomian dan pembangunan Drs. Agen Aledi, Dalam sambutanya mengharapkan, pelaksanaan lelang lebak lebung sungai dan suak ini berjalan dengan tertib dan lancar.
“Kami mengapresiasi kinerja jajaran para panitia lelang dan berharap pelaksanaan kegiatan lelang lebak lebung sungai dan suak didesa Airitam Timur ini berjalan tertip dan lancar”ujarnya
“Hasil dari sektor perikanan itu, selain menjadi mata pencaharian masyarakat juga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga masuk pada kas desa yang memiliki potensi tersebut.”jelasnya
“Tetapi ada satu kendala yang dapat mengurangi hasil petani nelayan,yakni kegiatan Ilegal Fishing atau pengambilan ikan dengan cara pengrusakan habitatnya, seperti menggunakan racun atau alat setrum”jelasnya lagi
“Untuk mencegah dan meminimalisir kegiatan ilegal Fishing, Pemerintah kabupaten PALI turun tangan dengan melakukan sosialisasi supaya masyarakat terbuka wawasannya untuk tidak melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri”.tutupnya
Saat dibincangai awak media Kepala Desa Air Itam Timur Alamsyah Dalam Sambutannya menyampaikan Lelang Lebak lebung, Sungai, Danau dan Suak merupakan suatu tradisi keariban lokal yang dilakukan setiap tahunnya oleh desa
“Kegiatan semacam ini sudah lama kita lakukan secara turun-temurun setiap tahunnya yang bertujuan untuk mengelola hasil sungai,”paparnya
Tambahnya, “dengan kegiatan seperti ini kita bisa meningkatkan hasil kelestarian Lebak lebung, sungai dan Suak sebagai pendapatan asli Desa kita, akan tetapi tahun ini menurun drastis dari tahun tahun sebelumnya,”tutup kades.
Sosialisasi larangan melakukan ilegal Fishing sendiri dilakukan Pemkab PALI dengan berbagai cara, yakni dengan mengeluarkan edaran serta saat bertatap muka langsung bersama masyarakat.
Adapun syarat-syarat pengemin setelah menanda tangani surat perjanjian lelang tahun ini diminta kepada pengemin agar menjaga kebersihan perairan lebak lebung sungai dan suak serta menjamin kelancaran lalu lintas perairan atas sungai yang di lelang.
Selain itu, pengemin siap menerima bimbingan dan penyuluhan teknis dari pemerintah Kabupaten PALI dan melaporkan hasil dan kegiatan dari pengolahan sungai secara berkala kepada dinas perikanan Kabupaten PALI.
Acara tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Air Itam Timur, adapun sebanyak 41 Objek lelang Lebak lebung, sungai, dan suak yang masuk dalam wilayah Desa Air itam Timur, dengan hasil prolehan Rp 45.800.000,00 (Empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)
Penulis : Kunci Alam















