Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Daerah » Kades Naga Cipta Kecamatan Serang Baru Fokus Optimalisasi Pelayanan Publik Diawal Tahun 2026

Kades Naga Cipta Kecamatan Serang Baru Fokus Optimalisasi Pelayanan Publik Diawal Tahun 2026

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kades Naga Cipta Kecamatan Serang Baru Fokus Optimalisasi Pelayanan Publik Diawal Tahun 2026

Kabupaten Bekasi-Temporatur.com

Pada awal tahun 2026, aktivitas pelayanan perdana di kantor desa Naga Cipta Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, berfokus pada optimalisasi pelayanan publik, peningkatan disiplin kerja, dan penyelarasan program kerja tahunan.

Kegiatan utama yang biasanya dilakukan meliputi  Pelayanan Administrasi Kependudukan, yakni pelayanan dasar seperti pengurusan surat keterangan kematian, domisili, kelahiran, kehilangan KK/KTP, dan surat keterangan tidak mampu akan langsung tersedia pada hari kerja pertama.

Kepala Desa Naga Cipta H.Jabar JB menegaskan, Apel Perdana dan Rapat Staf mengawali awal  tahun perdana saat masuk kantor.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan semangat kerja, kedisiplinan, dan tanggung jawab seluruh aparatur desa dalam melayani masyarakat.Selain itu  penyusunan dan penyelarasan program kerja,  Meskipun perencanaan APBDes 2026 telah dilakukan sebelumnya

Biasanya pada Awal bulan Januari
awal tahun digunakan untuk memastikan program-program prioritas berjalan sesuai rencana,” ungkap H.Janar JB kepada Media Temporatur Kamis 15/01/2026

Kades H. Jabar JB menambahkan, demi  peningkatan fasilitas pelayanan, kita mungkin memanfaatkan awal tahun untuk menata ulang ruang pelayanan atau mengimplementasikan sistem pelayanan digital guna membuat masyarakat lebih nyaman saat mengakses layanan.

“Secara umum, fokus utama adalah memastikan roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar sejak hari pertama kerja di tahun yang baru, sesuai dengan pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” Pungkasnya

Reporter: Umpah

 

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less