Kades Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Kades Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Kabupaten Bekasi ||Temporatur.com 

Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB). Melaporkan Kepala Desa Setia Mekar ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, pada hari Senin (11/12/2023).

Laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi Ialah Informasi adanya dugaan tindakan kepala desa yang berpihak dan menguntungkan kepada salah satu Peserta Pemilu yang terjadi saat acara  peringatan hari besar Islam di Musolla Al – Muklisin Setiamekar pada tanggal 2 Desember 2023.

 

Dokumentasi Temporatur.com
Dokumentasi Temporatur.com

Dikatakan Jarwar, bahwa Kades Setiamekar diindikasikan adanya mendukung  salah satu Caleg.bahwa hal tersebut tentu saja melanggar PKPU No 15 tahun 2023 pasal 73. Dimana kepala Desa dilarang melakukan keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta Pemilu.

“Kami disini melaporkan kepala desa yang terindikasi melakukan tindakan kampanye atau melakukan tindakan yang melanggar PKPU no 15 tahun 2023 pasal 73. Yang dimana Kepala desa Dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.” Ujar Jarwar selaku Pelapor, Senin, (11/09/2023).

Bacaan Lainnya

Jarwar juga menegaskan juga bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, dan atau pemilihan kepala daerah.

“Kami juga melihat bahwasannya kepala desa Setia mekar ini juga melanggar UU no 6 tahun 2014 tentang desa. Pasal 29 huruf J. Kami melihat disini adanya keikutsertaannya dalam mendukung salah satu calon legislatif,ujarnya.

Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa menekankan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi Untuk mengawal hasil laporan dari kami dengan No 03/LP/PL/Kab/13.12/12/2023,katanya.

“Kami menuntut kepada pihak Bawaslu untuk mengawal penuh sesuai dengan Per Bawaslu no 7 tahun 2022.” Ujar salah satu perwakilan dari pihak APPB, tandasnya.

Awak Media berhasil mengkonfirmasi Khoerudin dari pihak Bawalu Kabupaten Bekasi membenarkan dengan adanya laporan tersebut

“Siap abangku, benar laporannya sudah kita terima, selanjutnya kita akan melakukan kajian awal paling lama 2 hari terhadap laporan tersebut, yakni tentang syarat formal dan materiel, dan jenis pelanggaran, ujarnya.

Awak media mencoba konfirmasi ke caleg yang di maksud melalui pesan whatsapp namun tidak  ada tanggapan dan respon. (Red)

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *