Ade Sukron dan Koalisi Masyarakat Sipil Bahas Lambatnya Penetapan Perda LP2B di Kabupaten Bekasi
Terkait Penetapan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) Kabupaten Bekasi ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron bingung dengan Pemprov Jawa Barat pasalnya rekomendasi belum juga dikeluarkan Pemprov Jabar sehingga menghambat Paripurna dalam Penetapan Perda LP2B, ujar saat beraudaensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kabupaten Bekasi yang mendesak Penetapan Perda LP2B,yang berlangsung di ruangan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu 3 September 2025.

Dirinya prihatin Kabupaten Bekasi satu- satu nya wilayah di Jawa Barat yang belum ada Perda LP2B dan bahkan pembahasan Raperda LP2B sudah bertahun-tahun sejak DPRD periode sebelumnya,sehingga para petani di Kabupaten Bekasi tidak menerima bantuan DAK dari pemerintah pusat.
Ade mengungkapkan bahwa semua instansi dalam pembahasan Perda LP2B sudah tidak ada masalah dan semua sepakat dengan adanya catatan luasan di Raperda tesebut baik DPRD, Dnas Pertanian ,Dinas Cipta Karya dan BPN Kabupaten Bekasi, bahkan Bupati sudah 2 kali melayang kan surat ke Pemprov Jabar,terahir pada 2 September 2025.
” Kita iri dengan daerah lain yang mendapat bantuan Pertanian,pembahasan Raperda terakhir pada bulan Juli sudah selesai tetapi kira masih ngotot pingin masuk angka luasan, kita menanyakan kembali ke Provinsi menanyakan alasannya terkait angka luasan yang dicantumkan, kita juga kembali ke Mendagri, apa sih alasannya kenapa gak bisa masuk luasan angka di Perda LP2B karen bagi kita, produk LP2B yaitu itu cakupan luasan angka. Mereka pihak Provinsi beralasan seharusnya LP2B diterbitkan setelah RTRW selesai karena di RTRW akan muncul dan kita kunci angka tersebut, ungkap, Ade Sukron.
Lanjut Ade Sukron, karena kita punya kepentingan program- program yang mengharuskan Perda makanya kita dahulukan.
Dan ketemu solusi antara Dinas Cita Karya, BPN dan Dinas Pertanian sudah klop angkanya, sebelumnya tidak ada yang klop, cuma mau dimasukan tidak boleh, setelah selesai mau di Paripurnakan, akhirnya munculah klousul luasan LP2B mengikuti Peraturan daerah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang berlaku, problem nya RTRW kita belum selesai masih mengacu pada tahun 2011, dan kita sampaikan ke Bupati untuk di Paripurnakan, karena kita tidak bisa Paripurna sendiri harus bersama- sama.
Pada tanggal 20 Agustus 2025 Pak Bupati pun melayangkan surat ke Provinsi untuk minta penegasan agar angka luasan LP2B di muncul kan. Namun tidak adaj awaban,dan pada tanggal 2 September pak Bupati Bekasi melayangkan surat lagi, hingga saat ini belum juga ada jawaban dari Provinsi.
Dan kita di Kabupaten Bekasi suda selesai kita pun bertanya apakah yang menjadi kendala di Provinsi karena di kita sudah beres, kita tidak bisa melakukan Paripurna tanpa ada Registrasi dari Provinsi, tutup Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron.
(SS)















