Berita

Kades Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Kabupaten Bekasi ||Temporatur.com  Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB). Melaporkan Kepala Desa Setia Mekar ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, pada hari Senin (11/12/2023). SelanjutnyaWabup Taput Sambut Kunker Menteri Pariwisata di Muara, Paparkan Potensi dan Agenda WisataLaporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi Ialah Informasi adanya dugaan tindakan kepala desa yang berpihak dan menguntungkan kepada salah satu Peserta Pemilu yang terjadi saat acara  peringatan hari besar Islam di Musolla Al – Muklisin Setiamekar pada tanggal 2 Desember 2023.   SelanjutnyaPemkab Tapanuli Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Puting Beliung di SipoholonDikatakan Jarwar, bahwa Kades Setiamekar diindikasikan adanya mendukung  salah satu Caleg.bahwa hal tersebut tentu saja melanggar PKPU No 15 tahun 2023 pasal 73. Dimana kepala Desa dilarang melakukan keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta Pemilu. “Kami disini melaporkan kepala desa yang terindikasi melakukan tindakan kampanye atau melakukan tindakan yang melanggar PKPU no 15 tahun 2023 pasal 73. […]