Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Surati Kemenkumham, PRESISI Meminta Revisi Peraturan KPU Dapat Dicegah

Surati Kemenkumham, PRESISI Meminta Revisi Peraturan KPU Dapat Dicegah

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Jumat, 20 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Temporatur.com

Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Antikorupsi (PRESISI) meminta Menkopolhukam mencegah Revisi Peraturan KPU yang Beresiko Cacat Formil karena mendasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi cacat hukum (legal defect). Pernyataan tersebut disampaikan PRESISI melalui surat kepada Menkopolhukam, Kamis (19/10/2023).

“Kami telah bersurat kepada Menkopolhukam menyikapi perihal permohonan syarat calon presiden dan wakil presiden pada pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang telah diputus melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PU-XXI/2023 dengan amar putusan “Syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk memilih kepala daerah”, ujar Direktur PRESISI, Dr. Demas Brian Wicaksono. S.H,M.H kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

PRESISI, kata Demas, menilai putusan tersebut mengalami cacat hukum (legal defect) karena komposisi argumentasi putusan para hakim tidak sesuai dengan putusan menerima permohonan tersebut, dimana komposisi yang dimaknai sebagai berikut:

Yang mulia Guntur Hamzah, Yang Mulia Anwar Usman, dan Yang Mulia Manahan Sitompul menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut setuju bahwa semua “berpengalaman sebagai kepala daerah dapat menjadi calon presiden dan wakil presiden meski belum berusia 40 (empat puluh) tahun”.

Yang mulia Enny Nurbaningsih dan Yang Mulia Daniel Yusmik Pancastaki menyatakan bahwa kedua Hakim tersebut memiliki concurring opinion (pandangan berbeda) menyebutkan “berpengalaman sebagai Gubernur dapat menjadi calon presiden dan wakil presiden meski belum berusia 40 (empat puluh) tahun”

Yang Mulia Arief Hidayat, Yang Mulia Suhartoyo, Yang Mulia Saldi Isra, dan Yang Mulia Wahiduddin Adam. Keempat hakim tersebut menyatakan “menolak permohonan” tersebut.

Dilihat dari komposisi pendapat para hakim tersebut ditemukan 3 perbedaan yaitu: 3 hakim setuju frasa “Kepala Daerah”, 2 hakim berbeda pandangan frasa “Gubernur” dan 4 hakim berbeda pendapat dengan “menolak”. Dimana sesungguhnya unsur materiil di dalam concurring opinion (pandangan Berbeda) adalah bagian yang berbeda dengan 3 hakim yang setuju/menerima permohonan, sehingga seharunya keputusan Mahkamah Konstitusi adalah menjadi menolak permohonan pemohon, bukan kemudian menerima permohonan.

Dengan adanya kondisi putusan Mahkamah Konstitusi yang cacat hukum (legal defect), lanjut Demas, PRESISI meminta dan memohon kepada Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia atas nama Pemerintah menegaskan kepada Komisi Pemilihan Umum agar revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi untuk tidak dilakukan sebelum berkonsultasi dengan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Kami berharap besar kepada Bapak Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia untuk memberikan pencerahan hukum atas putusan tersebut,” pungkasnya. (Red)

Editor :#RomoKefas

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dokumentasi Temporatur.com

    Satpol PP Karangbahagia Nyaris Bentrok, Saat Mengamankan Sejumlah PSK Hotel Puyuh

    • calendar_month Senin, 6 Nov 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Satpol PP Karangbahagia Nyaris Bentrok dengan Saat Mengamankan Sejumlah PSK Hotel Puyuh

  • Dalam Rapat Kerja Dengan Komisi II DPR RI Mentri ATR/BPN Pastikan Alokasi Plasma Sawit Jadi 30 Persen

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Dalam Rapat Kerja Dengan Komisi II DPR RI Mentri ATR/BPN Pastikan Alokasi Plasma Sawit Jadi 30 Persen Temporatur.com, Kaltim– Dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (30/1/2025), Kementerian ATR BPN akan menerapkan kebijakan baru terkait pembaruan HGU (perpanjangan) dengan menetapkan pemberian alokasi plasma sawit naik dari sebelumnya 20% menjadi 30% . Diungkapkan […]

  • Wajib Tahu, 36 Rumah Deret Untuk Warga Klungkung di Resmikan Menteri Sosial Tri Rismaharini

    • calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Wajib Tahu, 36 Rumah Deret Untuk Warga Klungkung di Resmikan Menteri Sosial Tri Rismaharini KLUNGKUNG, SelanjutnyaWabup Deni Dorong Startup dan Ekraf Jadi Penggerak Ekonomi Digital di Tapanuli UtaraMenteri Sosial Tri Rismaharini meresmikan 36 unit rumah deret untuk masyarakat miskin di Desa Sulang, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Peresmian ditandai dengan penandatanganan plakat dan pengguntingan pita bersama […]

  • TNI

    Pangdam Tanjungpura Terima Kunjungan Danlantamal XII/Pontianak

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., menerima kunjungan silaturahmi Danlantamal XII/Pontianak, Laksma TNI Avianto Rooswirawan, S.E., M.Si., M.Tr.Opsla. Di Lobby Kehormatan, Makodam XII/Tpr, Selasa (8/4/2025).

  • Polsek Tanah Abang Intensifkan Patroli Sungai Lematang, Dua Desa Terdampak Kenaikan Debit Air

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    PALI – Temporatur.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang terus meningkatkan patroli dan monitoring situasi terkini debit air Sungai Lematang menyusul meningkatnya curah hujan dalam beberapa hari terakhir. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (15/1/2026) pagi di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Patroli dan pengecekan langsung di lapangan dimulai sekitar pukul 08.15 […]

  • Bao Umbara Kades Karangsari Minta Pemkab Bekasi Pembangunan Jalan Utama Desa dan PJU

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Bao Umbara Kades Karangsari Minta Pemkab Bekasi Pembangunan Jalan Utama Desa dan PJU Kabupaten Bekasi – Temporatur.com  SelanjutnyaWabup Deni Dorong Startup dan Ekraf Jadi Penggerak Ekonomi Digital di Tapanuli UtaraBao Umbara Kades Karangsari Cikarang Timur meminta kepada Pemkab Bekasi perbaikan pembangunan jalan dan penerangan jalan umum (PJU) dijalan utama desa Karangsari sepanjang kurang lebih 5 […]

expand_less